Iklan

Pembagunan RKB SDN Ladang Bisik, Formas Minta Pertanggung Jawaban Kadisdik

REDAKSI
2/04/21, 13:19 WIB Last Updated 2021-02-06T06:20:25Z
Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) Meulaboh, Muhir


NOA | Aceh Singkil - Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) Meulaboh, Muhir angkat bicara, terkait dengan pembangunan program Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar (SD) Negeri Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020.


Pasalnya, pihaknya menilai kegiatan tersebut adalah borok birokrasi Pemerintahan Aceh Singkil dan jadi masalah besar bagi Pemerintah Aceh Singkil.


"Kami meminta pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil dan meminta kepada Kadis untuk memanggil pihak kontraktor yang menangani pembangunan Ruang Kelas Baru, agar menyuruh pihak kontraktor memperbaiki kembali yang bermasalah tersebut," kata Muhir kepada wartawan, Kamis (4/02/2021).


Lebih anenya, lanjut Muhir, sejauh ini tidak ada komplen dari Dinas Pendidikan meskipun pembangunan RKB yang baru selesai tersebut telah ada kerusakan, retak dan bagian lantai pecah. "Kami menduga bahwasanya mungkin ada kong-kalikong didalamnya," terang Muhir.


Lebih tegas, Muhir minta agar kasus tersebut di usut tuntas oleh bupati Aceh Singkil, karena  Disdikbud Kabupaten Aceh Singkil tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menciptakan kecerdasan bagi masyarakat Aceh Singkil.


"Dimana peran Dinas pendidikan untuk mewujudkan salah satu visi dari Bupati Aceh Singkil tantang  "Cerdas" seakan tidak terlihat dikasus ini," ujar Muhir.


Sebagaimana diketahui, pembangunan RKB tersebut bersumber dari dana Otonomi khusus (Otsus) Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan Pembanguanan RKB tersebut dimulai tanggal 13 Mei 2020 dan berakhir 20 November 2020. Dengan Nomor kontrak:027/028/KTRK TDR/FISIK/OTSUS/DISDIKBUD-A-SKL/2020.


Dalam pembangunan RKB itu diduga tidak dipantau dan tidak ada pengawasan oleh dinas terkait dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah, S.Pd mengatakan, jikapun ada ditemukan sebagian lantai sekolah tersebut rusak atau retak, itu pada waktu PHO sama-sama, kontraktor, konsultan pengawas, pihak PHO sama-sama dilokasi. 


"Semua lengkap ada dilokasi semua orang yang ditugaskan dari berbagai pihak, ada disana,” kata Khalilullah saat ditemui di Kantor Bupati setempat, Kamis (04/02/ 2021).


Diakuinya, memang pada waktu PHO, bangunan tersebut ada sedikit kekurangan. Namun pihak PHO pada saat itu sudah memberitahu untuk segera dikerjakan. "Kekurangan bangunan tersebut sudah dikerjakan, dan jika ditemukannya kembali bangunan ada kerusakan, itu terjadi setelah dilakukan PHO (serah terima sementara pekerjaan)," ujar Khalilullah.


Dinas Pendidikan kata Khalil, telah memanggil kontraktor pelaksana pekerjaan. “Meskipun itu tidak rapi, kontraktor akan sesegera mungkin akan mengerjakan mengingat masih dalam masa pemeliharaan 120 hari. Yang jelas kewenangan kami, kontraktor sudah ditegur," tegas Kadis.


Kendati demikian, lanjutnya, ketetapan sampai batas waktu, kontraktor tidak melakukan kewajibannya. Maka perusahaan kontraktor akan di black list sehingga ke depan perusahaan tersebut tidak bisa lagi mengerjakan.(RED/Khai).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembagunan RKB SDN Ladang Bisik, Formas Minta Pertanggung Jawaban Kadisdik

Terkini

Adsense