Iklan

Pengangaran ADD Tahun 2021 Diminta Sesuai Hasil Musrembang Desa

REDAKSI
2/06/21, 13:32 WIB Last Updated 2021-05-29T14:10:01Z

Anggota BPKamp Danau Bungara, Abdul Mutalib 

 

NOA | Aceh Singkil - Anggota BPKamp Danau Bungara, Abdul Mutalib bersama Khairi meminta pengangaran angaran Dana Desa setempat sesuai hasil musyawarah Desa atau Musrembangdes tahun 2020.


"Kita meminta pengalokasian anggaran DD tersebut sesaui dengan hasil Musrenbangdes dan dilaksanakan pengerjaan di tahun angaran 2021, artinya, sesuai dengan hasil rapat musyawarah Desa tempo lalu," kata Abdul Mutalib, Sabtu (6/2/2021).


Alokasi tepat sasaran itu, kata Abdul Mutalib, penting, oleh karena itu, kepala kampung (Kades) saat menyusun pengangaran harus melibatkan BPKamp Desa, sehingga mana yang menjadi prioritas harus didahulukan.


"BPKamp dan Kepala Kampung sejalan untuk membangun Desa  karena  BPKamp juga turut andil dalam menyukseskan pembangunan, sehingga perjalanan tidak terlepas kontrol pengawasan BPKamp itu sendiri," sebut Abdul Mutalib yang diiyakan oleh Khairi.


Memang, akunya, di tahun 2021 ADD cukup sulit jika melakukan "bagi-bagi kue" keperdusun, lantaran, banyak anggaran terserap ke Bansos BLT, pemberdayaan ekonomi dan sebagian kecil ke pembagunan.


"Namun, diharapkan sesuai dengan usulan masyarakat saat di Musrembang Desa tahun kemaren itu sebagai pengharapan anggota BPKamp Danau Bungara," ucap Abdul Mutalib.


Pada kesempatan itu, Khairi menambahkan, disisi lain rujukan BPKamp untuk meminta pengalokasian anggaran sesuai Musrembangdes itu sangat jelas, dimana dalam pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014.


"Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Khairi.


Secara khusus, sambungnya, BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). 


"Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa; Melakukan pengawasan kinerja kepala desa," tuntas Khairi.(RED/Khai).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengangaran ADD Tahun 2021 Diminta Sesuai Hasil Musrembang Desa

Terkini

Adsense