Iklan

Perakit Senjata Api Bebas, Begini Respon Ketua YLBH AKA

REDAKSI
2/24/21, 22:00 WIB Last Updated 2021-02-25T06:06:57Z
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika


NOA | Aceh Barat - RFR (25) pria pembuat senjata api (Senpi) yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Aceh Jaya beberapa hari lalu akhirnya dibebaskan. Pembebasan pemuda dengan segudang prestasi itu berkat dukungan moral dari berbagai pihak.

 

Atas bebasnya RFR tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika mengucap syukur atas telah dibebaskannya kliennya tersebut.

 

"Alhamdulillah saudara RFR telah dibebaskan berkat dukungan moral dari berbagai pihak, LSM dan atau Organisasi, hal ini terbukti sudut pandang kita semua sama bahwa sdr Riski perlu dibina bukan dimatikan karya atau bakatnya," ungkap Hamdani Mustika. Rabu (24/2/2021) malam.

 

Lebih lanjut, Hamdani mengakui, selaku kuasa hukum saudara RFR mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana.

 

“Juga kami sangat berterima kasih kepada anggota DPRA Dapil 10, Bapak Azhar Abdurrahman yang telah menjadi penjamin untuk klien kita, ini membuktikan bahwa peran DPRA yang sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat,” kata Hamdani.

 

Kepada LSM, organisasi Lembaga lainnya, Hamdani juga sangat berterima kasih atas pemberian dukungan moral kepada RFR. “Terimakasih, ini telah membuktikan kita semua menginginkan yang terbaik untuk bangsa,” akhir Hamdani. (AB).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perakit Senjata Api Bebas, Begini Respon Ketua YLBH AKA

Terkini

Adsense