![]() |
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika |
NOA | Aceh Barat
- RFR (25) pria pembuat senjata api (Senpi) yang ditangkap pihak Kepolisian
Polres Aceh Jaya beberapa hari lalu akhirnya dibebaskan. Pembebasan pemuda
dengan segudang prestasi itu berkat dukungan moral dari berbagai pihak.
Atas bebasnya
RFR tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh
(YLBH AKA), Hamdani Mustika mengucap syukur atas telah dibebaskannya kliennya
tersebut.
"Alhamdulillah
saudara RFR telah dibebaskan berkat dukungan moral dari berbagai pihak, LSM dan
atau Organisasi, hal ini terbukti sudut pandang kita semua sama bahwa sdr Riski
perlu dibina bukan dimatikan karya atau bakatnya," ungkap Hamdani Mustika.
Rabu (24/2/2021) malam.
Lebih lanjut, Hamdani
mengakui, selaku kuasa hukum saudara RFR mengucapkan terimakasih kepada Pihak
Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana.
“Juga kami sangat
berterima kasih kepada anggota DPRA Dapil 10, Bapak Azhar Abdurrahman yang
telah menjadi penjamin untuk klien kita, ini membuktikan bahwa peran DPRA yang
sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat,” kata Hamdani.
Kepada LSM,
organisasi Lembaga lainnya, Hamdani juga sangat berterima kasih atas pemberian dukungan
moral kepada RFR. “Terimakasih, ini telah membuktikan kita semua menginginkan
yang terbaik untuk bangsa,” akhir Hamdani. (AB).