Iklan

Soal Jembatan Gigieng, Kajati : Calon Tersangka Sudah Kita Kantongi

REDAKSI
2/17/21, 17:30 WIB Last Updated 2021-02-17T16:24:42Z

 

Kepala Kejati Aceh Dr. Muhammad Yusuf, SH,MH
 


NOA | Sigli - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih menunggu hasil perhitungan Fakta Nyata dari Tim Ahli Universitas Syiah Kuala (USK) atas dugaan penyimpangan pengerjaan jembatan plat beton Gigieng, kecamatan Simpang Tiga, Pidie, untuk pekerjaan tahap II pada tahun 2018 silam.



"Dalam waktu dekat  akan ada hasilnya," kata Kajati (Kepala Kejati) Aceh Dr. Muhammad Yusuf, SH,MH yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), R. Raharjo Yusuf Wibisono, SH,MH, kepada m-noa.com, Rabu (17/02/2021).



"Tim Ahli USK bersama Tim penyidik akan turun ke TKP untuk melihat langsung struktur jembatan tersebut.Setelah itu hasilnya akan kita paparkan didepan BPKP perwakilan Aceh," sebut Kajati lagi.



Namun, ditegaskannya, calon tersangka terkait kasus tersebut sudah kantongi. "Sementara ada sekitar tiga orang", terang Kajati saat berada di Pendopo Bupati dalam rangka kunjungan kerja ke Pidie.



Pada kesempatan tersebut Kajati menyampaikan terima kasih kepada awak media, yang menurutnya selama ini telah banyak membantu kerja Kejati.



"Terima kasih teman-teman wartawan,berkat wartawan banyak informasi yang kami dapatkan,jadi bukan hanya kerja pihak kami saja," ungkap Kajati. 



Sebagaimana diketahui, pembangunan jembatan plat beton Gigieng, Simpang Tiga pada tahap II 2018 untuk pemasangan leger nilai kontraknya Rp.1,8 milyar. 



Sedangkan uang yang terserap keseluruhan, dari kontrak tahun 2017 sampai 2019, telah menghabiskan Rp.4,6 milyar.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Jembatan Gigieng, Kajati : Calon Tersangka Sudah Kita Kantongi

Terkini

Adsense