Iklan

Wacana Dirikan Tenda Di Kemendagri, Dr Taufik : DPRA Memperlihatkan Tidak Memiliki Kompetensi Dan Kapasitas

REDAKSI
2/04/21, 11:00 WIB Last Updated 2021-02-05T06:10:42Z
Akademisi dari Universitas Muhammadyah (Unmuha), Dr Taufik A Rahim SE MSi 


NOA | Banda Aceh - Polemik tentang Pilkada Aceh masih terus bergulir, meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh rencananya dimulai pada April 2021 dan pencoblosan dijadwalkan pada 17 Februari 2022.


Namun seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada, artinya Pilkada akan digelar serentak pada tahun 2024.


Bermula dari itu, banyak pihak di Aceh terutama Politisi Partai Lokal menyatakan Pilkada tetap harus dilaksanakna pada tahun 2022, sesuai dengan amanat UUPA. Dimana Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.


Terbaru, Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus kepada wartawan mengaku sudah berulangkali menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Namun, surat yang dikirim DPR Aceh belum direspons Kemendagri.


Ia menyampaikan bila pekan ini juga tidak dibalas, maka pihaknya akan mendatangi Kemendagri serta mengancam akan mendirikan tenda di depan gedung tersebut.


Merespon pernyataan ketua Komisi I DPR Aceh yang membidangi Hukum, Politik dan Pemerintahan itu, akademisi dari Universitas Muhammadyah (Unmuha), Dr Taufik A Rahim SE MSi menyampaikan jika sampai Anggota DPR Aceh mendirikan tenda di depan gedung Kementrian Dalam Negeri, dirinya menyarankan agar membuat kartu tanda mahasiswa.


"Beredarnya berita serta informasi diberbagai media massa, bahwa Ketua Komisi I DPRA akan menggelar demo dengan cara membuat tenda di depan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, sebagai bentuk protes," sebut Dr Taufik seperti dikutip media acehimage.com, Kamis (4/2/2021).


Pelaksanaan Pilkada Aceh, lanjutnya, dilaksanakan pada tahun 2022 ini, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang salah satu pasalnya menyatakan Pilkada dilaksanakan 5 tahun sekali, yang juga merupakan turunan dari Memorandum of Understanding (MoU) Damai Aceh 15 Agustus 2005, di Helsinki.


"Peristiwa itu merupakan masalah krusial serta substansial dalam memimpin serta mengurus Aceh secara politik. Sehingga Aceh yang memiliki kekhususan yang sangat bermartabat juga luar biasa, yang tidak dimiliki oleh propinsi lainnya di Indonesia dengan landasan MoU Helsinki dan UUPA," tegas Dr Taufik.


Sehingga, tegasnya lagi, hal tersebut jangan sampai dikotori, direndahkan serta dihancurkan oleh perilaku politik rendahan, juga tidak memiliki argumentasi serta komunikasi politik elite tingkat tinggi yang mampu meyakinkan elite politik dan Kemendagri di Jakarta.


"Hal ini diperlihatkan oleh anggota DPR Aceh dengan tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dengan cara memprotes, menggelar demo bahkan mendirikan tenda di depan Kantor Kemendagri RI, jika keinginan dan kepastian pelaksanaan Pilkada Aceh tidak digelar pada tahun 2022," kata Dr Taufik.


Itu sebabnya, Taufik menilai jika setaraf itu kemampuan serta kapasitas Ketua Komisi I DPR Aceh, maka dirinya menyarankan agar mendaftar lagi atau lebih dulu menjadi mahasiswa, serta buat kartu mahasiswa baru.


"Ini perlu karena telah merebut 'lahan' dan melakukan kegiatan demo seperti mahasiswa, pada saat saluran informasi dan aspirasi pendapat serta argumentasinya tidak disahuti dan direspon, maka mahasiswa menggelar demo sebagai bentuk penyampaian dan saluran demokrasi macet dan tersumbat," terang Dr Taufik.


Karena itu, sambungnya, jangan sampai Ketua Komisi I DPR Aceh menjatuhkan harkat dan martabat rakyat Aceh, politisi serta elite politik Aceh dengan cara menggelar demo dan mendirikan tenda di depan Kemendagri RI hanya gara-gara ingin memperlihatkan ketidakmampuan konsultasi, diplomasi dan komunikasi politik tingkat elite. 


"Aceh dan rakyat Aceh sudah sangat sadar logika, bahkan jera dengan berbagai beban konflik masa lalu serta derita kehidupan yang belum dapat terangkat secara nyata menjadi makmur dan sejahtera. Jangan sampai dipermalukan lagi oleh tingkah polah serta perilaku elite politik Aceh atau anggota DPR Aceh yang tidak bermartabat," demikian Dr Taufik.(**).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wacana Dirikan Tenda Di Kemendagri, Dr Taufik : DPRA Memperlihatkan Tidak Memiliki Kompetensi Dan Kapasitas

Terkini

Adsense