Iklan

Ditpolairud Polda Aceh Tenggelamkan Barang Bukti 2 Kapal Penangkap Ikan Negara Asing

REDAKSI
3/18/21, 18:07 WIB Last Updated 2021-03-18T11:07:46Z
NOA | Banda Aceh - Ditpolairud Polda Aceh,  Kamis (18/3/21) mulai sekira pukul 09.00 wib menggelar eksekusi  Penenggelaman 2 unit kapal penangkap ikan negara asing, masing-masing KM. KHF 2598 GT. 64.19 dan KM. KHF 1980 GT. 63. 74 berikut dengan Peralatannya.


Kegiatan itu digelar di Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh serta dipimpin Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Hadi Purnomo, S. H., M. H, yang diwakili Kasubdit Patroli Ditpolairud Kompol Munzir bersama Kasi Sidik Subditgakkum Ditpolairud AKP Afrizal, S. E., M. M, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya. 


 " 2 kapal asing yang ditenggelamkan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan di Perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, " terang Kabid Humas. 


Kegiatan itu berlangsung hingga  sekira pukul 11.00 wib, turut dihadiri sejumlah Personel Ditpolairud Polda Aceh dan para undangan lainnya, tutup Kabid Humas. (**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditpolairud Polda Aceh Tenggelamkan Barang Bukti 2 Kapal Penangkap Ikan Negara Asing

Terkini

Adsense