Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, Masdiana
NOA | Aceh
Singkil - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil sebut hasil uji
sampel cemaran limbah PT Ensem Lestari di Sungai Cinendang Kecamatan Simpang
Kanan menunggu analisis Yuridis dari tim ahli hukum.
"Kita punya
tim ahli khusus bagian hukum pak Yanis, di Provinsi Aceh juga merupakan seorang
dosen Unsyiah. Sudah dikonfirmasi kepadanya kiriman draft laporan sangsi untuk
dikoreksi," ujar Masdiana, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil kepada wartawan Rabu (24/3/2021).
Tujuan analisis
draf, kata Masdiana, agar nanti setelah dikeluarkan bila ada yang bertentangan
bisa diantisipasi agar tidak cacat hukum.
Namun karena
beliau mempunyai kesibukan dalam dua hari ini, jadi beliau minta tenggang waktu
dua hari, sehingga indikasi pencemaran lingkungan dipastikan dari hasil
analisis yuridis karena yang menanda tangani draft sangsi pimpinan daerah.
"Prosedur
itu dilakukan karena mengacu peraturan terbaru
P22 Undang Undang Cipta kerja," ujar Masdiana.
Dia menyebutkan
hasil uji sampel cemaran limbah PT Ensem Lestari di Laboratorium Sukopindo,
Medan Sumatera Utara keluar sejak 25 Februari 2021 lalu yang mengandung unsur
Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD) dan beberapa
jenis senyawa lainnya. Hanya saja Masdiana tidak memaparkan seberapa jumlah
kadar unsur senyawa dari limbah itu.
"Beberapa
parameter BOD, COD dan senyawa lainnya diatas bakumutu yang ditetapkan,"
jelas Masdiana.
Hasil parameter
sampel Lab, katanya, yang berlebih juga telah disampaikan ke dewan dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP). “Dan kami sampaikan juga analisis dari pakar biologi
dari Universitas Sumatera Utara (USU),” terang Masdiana.
Diakuinya,
pihaknya sudah menyusun draft sangsinya sesuai dengan peraturan yang lama
karena uji sampel dan laporannya di Januari 2021. “Ternyata setelah kita
konfirmasi ke ahli hukum kita di Provinsi, karena sangsinya dijatuhkan saat
ini, itu kita pakai peraturan perundang undangan yang baru," ujar Masdiana.
Jadi, kata Masdiana,
pihaknya terpaksa menyusun ulang lagi, menelisik satu persatu peraturan yang
baru, sudah selesai drafnya dikirim ke ahli hukum yuridis, baru disampaikan
kepihak DLHK dan ke Bupati.
“Sangsi yang
jatuhkan kepada suatu perusahaan tidak serta merta langsung ditutup karena ada
proses peraturan perundang undangan itu ada sangsi administrasi, baru paksaan
pemerintah jadi dia bertingkat,” kata Masdiana.
Maadiana
menyebutkan kronologis pemeriksaan sampel Perusahaan pengolah CPO itu
berdasarkan pengaduan masyarakat setempat yang dirugikan atas cemaran limbah
yang terbuang ke Sungai Cinendang Kecamatan Simpang Kanan.
Sehingga tanggal
19 Januari 2021 lalu, tim DLH Kabupaten turun kelokasi mengambil sampel, untuk
diperiksa diuji lab dan hasilnya sudah diterima 25 Februari, dan saat ini masih
menunggu analisis yuridis staf ahli hukum. (Khairi).