Iklan

KIP Berharap Semua Stakeholder Berkomitmen Melaksanakan Pilkada Aceh 2022

REDAKSI
3/20/21, 00:33 WIB Last Updated 2021-05-29T13:59:03Z
NOA | Banda Aceh - Muda Sedang melakukan  audiensi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam rangka untuk mengetahui langsung perkembangan dan kejelasan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun  2022, di kantor KIP Aceh Jln. Teungku Nya’arif, Jeulingke,  Banda Aceh, Jum’at, 19 Maret 2021.


Kehadiran Muda Sedang ke KIP Aceh bagian dari komitmen Muda Sedang yang terus mengawal agar Pilkada Aceh dapat terselenggara pada tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 11 tentang  Pemerintah Aceh.
“Pilkada Aceh harus berjalan sesuai dengan kekhususan Aceh, yaitu pada tahun 2022 yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016,” ujar Agam Muhajir.


Sebelumnya, Muda Sedang juga menyurati DPRA dan Gubernur untuk beraudiensi. Namun, hanya KIP yang telah merespon.


“Sebenarnya, kita juga telah menyurati Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, namun hanya KIP yang baru merespon. Semoga DPRA dan Gubernur juga secepatnya merespon surat kami. Sehingga kami mendapatkan informasi yang komprehensif,” terang Bahagia.


Mereka meminta semua pihak berkepentingan harus bertanggungjawab bila Pilkada 2022 gagal terlaksana sebagaimana jadwal yang telah di tetapkan.


“Bila Pilkada pada 2022 gagal. Maka semua stackholder telah melanggar UUPA. UUPA itu perwujudan UUD 1945 Pasal 18B. Artinya,  Eksekutif, Legislatif dan penyelenggara telah melanggar Konstitusi Negara. Mereka wajib bertanggungjawab,” tegas Syarbaini.


Hadir dalam pertemuan tersebut Agam Nur Muhajir (Ketua), Syarbaini (Jubir), Bahagia (Kepala Sekretariat) dan anggota lainnya. Sedangkan KIP langsung di pimpin oleh Samsul Bahri (Ketua), Tarmizi (Wakil Ketua), Ranisah, Akmal, Husni dan Munawar
Dalam pertemuan tersebut, Samsul Bahri menjelaskan bahwa persoalan regulasi tidak ada masalah dan tidak terjadi khilafiyah. Semua berjalan sesuai aturan hukum.


“Regulasi pelaksanaan Pilkada di Aceh tidak khilafiyah. Dasar hukumnya ada pada Pasal 18B konstitusi, Pasal 65 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kemudian ada Qanun Pilkada Aceh Nomor 10 tahun 2016” terangnya.
Perihal ada beberapa suara sumbang di publik yang membenturkan antara UUPA dengan UU Pilkada Nasional, samsul menjelaskan hal tersebut tidak ada masalah.


“Sebenarnya tidak ada konflik regulasi. Hal itu terdapat pada Pasal 199 UU Nomor 10 tahun 2016 yang mana mengatakan UU tersebut berlaku untuk Aceh sejauh tidak diatur khusus. Nah, Pilkada Aceh itu kan khusus, sudah diatur dalam UUPA. Jadi tidak ada perdebatan soal ini,” jelasnya.


Perihal terkait anggaran pelaksanaan Pilkada, Ranisah dari devisi anggaran KIP menjelaskan bahwa KIP sudah memberitahukan perihal adanya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 yang memberlakukan E.Budgeting dan tidak tersedianya nomenklatur dan kode rekening untuk dana Pilkada dalam aturan baru tersebut.


“Pada Mai 2020 kami sudah menyerahkan Rancangan Kebutuhan Anggaran Pilkada ke Pemerintah Aceh. Kami juga sudah menjelaskan perihak E.Budgeting itu sekitar bukan Februari 2020” terang Ranisah.


Hal tidak jelas adanya anggaran Pilkada tersebut membuat KIP enggan menetapkan Jadwal Tahapan Pilkada pada mulanya. Namun, setelah diyakinkan oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh bahwa anggaran sudah tersedia, maka KIP tanpa ragu menetapkan tahapan.


“urusan KIP menetapkan Tahapan Pilkada. Soal anggaran, itu urusan kami,” ulang Samsul mengingat moemen ketika di desak DPRA dan Pemerintah Aceh.


Namun hingga kini, 10 hari menjelang tahapan Pilkada anggaran untuk itu belum tersedia.
Samsul mengeluhkan bahwa selama ini pemerintah Aceh tidak membantu KIP Aceh dalam menjalankan Pilkada sejak perencanaan pada awal 2020  silam.


“Kami jujur saja. Selama ini tidak ada uang sepeser pun yang berikan pemerintah Aceh untuk KIP. Semua yang kita jalankan, seperti FGD dengan berbagai kalangan, itu uang APBN yang kita sisihkan. Termasuk cemilan di depan adik-adik, itu uang APBN bukan anggaran Pilkada,  yang seharusnya itu masuk dalam uang Pilkada,” keluh Samsul.


Sedangkan Divisi Sosialisasi Akmal Abzal menilai tidak berjalannya Pilkada Aceh sebagaimana harapan, tidak terlepas faktor eksternal yaitu menurunnya animo masyarakat dan hal tersebut karena trust publik.


“Pilkada 2017 lalu, saya  komisioner KIP juga. Pada saat itu partisipasi publik itu sangat tinggi. Sehingga semuanya terdorong untuk bergerak. Sekarang, kami hanya melihat Muda Sedang yang sejak awal kami melihat terus aktif mendorong Pilkada terlaksana. Dan kemarin ada Aceh Sosial Comunity” terangnya.


Samsul mengahrapkan pemerintah Aceh dan DPRA menggandeng KIP Aceh untuk melakukan koordinasi dengan pemeintah pusat secara bersama-sama. 


“kami berharap Pemerintah Aceh dan DPRA mengajak kami bersama-sama menghadap ke pemerintah Pusat. Berikan kami juga anggaran untuk berangkat, kami tidak punya dana bagaimana mau begerak. Jika semua komitmen, ayo mari sama-sama, jangan sendiri-sendiri,” pinta Samsul.


“Kami sudah lelah dengan berbagai permainan politik ini. Kami (KIP) di mata  publik seolah tidak bekerja sama sekali. Padahal kami sudah maksimal dalam bekerja. Tahapan sudah kami tetapkan. Sekarang uangnya gak ada,”. Tutup samsul. (Misran)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KIP Berharap Semua Stakeholder Berkomitmen Melaksanakan Pilkada Aceh 2022

Terkini

Adsense