Didampingi Kabagops Polres Abdya, Kasat Resnarkoba memperlihatkan barang buti sabu yang diamankan dari kedua tersangka |
NOA | Abdya - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya menyikat habis para bandit-bandit pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di wilayah hukumnya.
Hasilnya, pada Selasa, 9 Maret 2021
sekira pukul 13.00 tim Satuan Reserese Narkoba (Satres Narkoba) Polres Abdya
yang dipimpin IPTU Mahdian Siregar berhasil menangkap dua sindikat jaringan
Narkoba antar Kabupaten.
Selain menangkap tersangka, tim
khusus Resnarkoba Polres Abdya juga berhasil mengamankan bandar berserta
pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten
Abdya itu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Melalui Konferensi Pers di halaman
Mapolres setempat, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIk melalui Kabag Ops
AKP Haryono, SE didampingi Kasat Narkoba Polres Abdya, Iptu Mahdian Siregar
menunjukkan tersangka yang diamankan.
Tersangka yang diamankan tersebut
yakni RF (43) warga Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya dan MU
(41) warga Desa Rayeuk Glang-Glong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Kedua tersangka ditangkap di rumah RF di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.
Disebutkan, penangkapan kedua
tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas
pengedaran dan pemakaian sabu di Desa setempat.
“Dari hasil penyelidikan, sebelumnya,
MU yang berada di Aceh Utara menghubungi RF di Abdya yang mengatakan ada
barang, kemudian RF menyuruh MU membawakan barang haram tersebut ke Abdya,”
sebut Kabagops.
Lebih lanjut, Kabagops menyebutkan,
setelah percakapan tersebut, MU langsung berangkat dari Aceh Utara menuju Abdya
dan pada hari Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 10.WIB MU sampai ke Abdya lalu
menyerahkan Sabu kepada RF sebanyak 1 (satu) Ons dengan harga 40 juta rupiah.
“Tersangka MU tiba di Abdya untuk
menjual Sabu yang beratnya 1 (satu) Ons, berhubung tersangka RF tidak memiliki
uang kemudian MU menginap dirumah RF selama 4 hari. Dalam kurun waktu 4 hari
itu RF sudah menjual sebagian sabu tersebut,” sebut Kabagops.
Dari hasil penggeledahan kedua
tersangka, sebut Kabagops, tim menemukan barang bukti 1 (satu) paket ukuran
besar, 2 (dua) paket ukuran sedang dan 5 (lima) paket ukuran kecil. “Berat Sabu
tersebut secara keseluruhan 76,11 (tujuh puluh enam koma sebelas) gram,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, tim juga
menemukan 1 buah alat hisap (bong), 1 unit Hp samsung lipat warna hitam dan 1
unit Hp Nokia warna hitam sebagai barang bukti.
“Pelaku membenarkan bahwa Narkotika
jenis Sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti
diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabagops.
Atas perbuatan kedua tersangka, tegas
Kabagops, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo UU
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana
denda paling sedikit Rp 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan
miliyar rupiah).
Sementara disela-sela kegiatan, Kasat
Resnarkoba Abdya, IPTU Mahdian Siregar mengakui, dalam kasus tersebut tidak
tertup kemungkinan akan bertambah tersangka.
“Berdasarkan pengakui tersangka, kita
dapat memastikan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya, kita sudah mengantongi
nama-namanya,” singkat Mahdian Siregar.(RED).