MYH (32) pelaku pembakaran lahan yang diamankan pihak kepolisian Polres Pidie
NOA | Sigli – Jajaran
Polres Pidie, Provinsi Aceh berhasil menciduk seorang pelaku pembakar lahan di
daerah perbukitan, wilayah Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Pelaku diringkus Polisi dirumah kediamannya pada Kamis (11/3/2021).
MYH (32) yang
berprofesi sebagai petani, diringkus Sat Reskrim Polres Pidie di rumah
kediamannya, Gampong Ujong Pie, Kecamatan Muara Tiga, Pidie karena diduga telah
melakukan pembakaran hutan pada Rabu (10/3/2021) sore kemarin.
Penangkapan MYH
berkat gerak cepat aparat Kepolisian dibantu TNI dalam penyelidikan terhadap
kejadian terbakarnya lahan seluas setengah hektar di Gampong Sagoe, Kecamatan
Muara Tiga.
Kepada pihak
Kepolisian, MYH mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lahan di areal
perbukitan wilayah Gampong Sagoe, bermaksud untuk dijadikan lahan berkebun.
Pelaku, MYH
selanjutnya dibawa ke Mapolres Pidie oleh Sat Reskrim Polres, guna penyelidikan
lebih lanjut. Demikian dikutip dari rilis pada Bagian Penerangan Kodim
0102/Pidie.
Terkait hal tersebut,
Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha,S.E.,M.I.P.,kepada sejumlah
awak media, Jum'at (12/03/2021) mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh
tersangka untuk berkebun dengan membakar lahan hutan sangatlah merugikan, tanpa
memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan.
Ia juga mengapresiasikan
terhadap kinerja pihak Polres Pidie yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus terbakarnya lahan perbukitan
wilayah Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, pada Kamis 11/03 kemarin, terang
Dandim.
Pada kesempatan
itu, Dandim juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan
dan hutan, ini demi menjaga kelestarian alam sebagai sumber kehidupan bagi anak
cucu kita nantinya, pinta Dandim.
Untuk diketahui,
Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, S.E.,M.I.P. sebelumnya,
kepada sejumlah media mengatakan, beliau sangat mendukung upaya pihak
Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, sebagai efek jera agar tindakan para pelaku Karhutla tidak diikuti
oleh masyarakat lainnya.
Dukungan Dandim
kepada Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas secara hukum bagi pelaku
Karhutla tersebut, juga mempedomani arahan bapak Presiden RI, Ir. H. Joko
Widodo dalam rakor tentang Dalkarhutla.
Rakor yang
dilakukan secara Vitcon dari Istana Negara,pada Senin 22 Februari 2021 lalu
tersebut diikuti oleh para Pejabat Tinggi Negara serta Kepala Daerah,
Prov/Kab/Kota se-Indonesia, termasuk unsur Forkopimda Pidie. (AA)