Iklan

Terkait Kuota Pupuk Subsidi, LSM Kompak: RDP DPRK Hanya Pemanis

REDAKSI
3/25/21, 12:22 WIB Last Updated 2021-03-25T06:46:53Z
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin


NOA | Abdya - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, mengaku sangat prihatin atas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pemerintah.


"Tidak terkecuali pada minimnya kuota pupuk subsidi untuk petani kurang mampu, itu jelas akibat kelalaian instansi terkait dalam melakukan pendataan dan memasuk NIK petani kurang mampu ke e-DRKK," kata Saharuddin dalam rilisnya, Kamis (25/3/2021).


Padahal, lanjutnya, penerapan sistem e-DRKK sudah diberlakukan oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia sejak tahun 2020.


"Bek sampo masyarakat kamate, Wakie Rakyat baro sibuk mita rumoh saket (Jangan sampai masyarakat sudah meninggal, wakil rakyat baru sibuk cari rumah sakit)," sebut Saharuddin.


Lebih lanjut, Saharuddin menilai, disaat kuota pupuk subsidi yang hanya 30 persen sudah ditetapkan, anggota DPRK Abdya baru sibuk untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian. 


"Itu sama saja hanya pemanis atas penderitaan yang sedang menimpa masyarakat petani kurang mampu," imbuh Saharuddin.


Padahal, katanya, jauh hari sebelumnya pihaknya juga telah meminta DPRK selaku wakil Rakyat untuk melakukan pengecekan ketersediaan pupuk subsidi karena masyarakat sudah mulai turun tanam.


"Kita dari LSM Kompak juga sudah menyurati pihak PT.Petrokimia Gresik dan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) terkait ketersediaan Gudang Sanggah pihak Distributor di Kabupaten Aceh Barat Daya. Dimana setelah kita melakukan pengecekan dilapangan, kita tidak mendapatkan Gudang Sanggah dari pihak Distributor PT. Pertani dan PT. Andalas," terang Saharuddin.


Lebih parah, lanjutnya, terkait pupuk subsidi yang terjadi di Abdya sangat tidak jelas, dimana distributor Abdya tapi gudangnya di Naga Raya. 


"Ini juga sebuah hal yang sangat rancu dan melanggar ketentuan yang dibuat pihak PT. Petrokimia Gresik dan PIM sendiri," tuntas Saharuddin.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Kuota Pupuk Subsidi, LSM Kompak: RDP DPRK Hanya Pemanis

Terkini

Adsense