Iklan

Terkait Penanganan Hukum, Pemkab Aceh Besar MoU Dengan Kejari

REDAKSI
3/04/21, 14:00 WIB Last Updated 2021-05-29T13:59:03Z

 

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali bersama Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (4/3/2021).


NOA l Kota Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 



Penandatanganan itu dilakukan langsung Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Arifin SHi MSi menandatangani MoU di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (4/3/2021).



Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali menyambut baik terwujudnya MoU tersebut, diharapkan dengan adanya kerja sama akan semakin membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan kegiatan di lapangan, sehingga bakal mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar. 



"Begitu juga, terkait berbagai persoalan hukum tentunya harus diselesaikan dengan baik, sehingga sangat diperlukan pedampingan dari pihak Kejari demi meminimalisir persoalan hukum serta kemungkinan gejolak sosial," terang Bupati Mawardi Ali.



Oleh karena itu, lanjutnya, komunikasi haruslah terus dijalin dengan baik antara Pemkab Aceh Besar beserta Kejaksaan Negeri Aceh Besar seperti yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik, tentunya dalam rangka pembangunan Kabupaten Aceh Besar.



“Terkait kegiatan pembangunan proyek strategis dalam rangka menghindari adanya kecurangan dan permainan dari pihak yang tidak bertanggung jawab diharapkan juga untuk meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Aceh Besar,” pungkas Mawardi Ali.


 

Sementara itu, Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH mengungkapkan, MoU yang ditandatangani tersebut menyangkut kasus/ perkara perdata dan tata usaha negara.



“Harapannya dengan adanya MoU ini dapat saling belajar bersama dan berguna untuk kemaslahatan masyarakat Aceh Besar tentunya,” tutur Rajendra.



Selain itu, dengan adanya kerjasama yang dilakukan tentu diharapkan dapat terus terjalin silaturrahmi, dan juga selalu bersinergi guna menghindari segala kesalahpahaman yang mungkin terjadi.



“Terkait produk hukum dari Pemkab Aceh Besar berupa peraturan daerah, saya berharap bisa saling berkerja sama dengan kejaksaan guna menimbang saran dan dimusyawarahkan bersama agar terhindar dari kesalahan hukum sejak awal,” ujar Rajendra.



Rajendra D Wiritanaya SH menambahkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran masing-masing lembaga.



"Juga memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, khususnya Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan tugas dan fungsi peran masing-masing," kata Rajendra.



MoU itu, katanya, merupakan langkah nyata dan tindak lanjut dari kerjasama sebelumnya, dan juga MoU lain dengan lembaga BUMN atau BUMD seperti dengan PLN maupun PDAM Tirta Mountala.



Turut hadir dalam kesempatan ini, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para pejabat/ Kasi di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, asisten,   Kepala OPD dijajaran Pemkab Aceh Besar serta para Kabag di Setdakab Aceh Besar.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Penanganan Hukum, Pemkab Aceh Besar MoU Dengan Kejari

Terkini

Adsense