Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Instruksi Presiden

REDAKSI
4/27/21, 22:00 WIB Last Updated 2021-04-28T04:44:02Z
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan  Instruksi Presiden

NOA | ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Plt. Sekda Ir.H.Said Azhar, melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan diruang rapat Setdakab, Tapaktuan, Selasa (27/4/2021).

Rapat yang dilaksanakan diruang rapat Setdakab tersebut turut hadir Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs, H, T, Darisman, Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Meulaboh Achmad Ramli dan BPJS Cabang Tapaktuan Yulia Agustina, serta kepala SKPK.  

Dalam Sosialisasi Inpres tersebut, Plt, Sekda, Ir, H, Said Azhar, menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek, termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.
 
"Pemerintah hadir bersama masyarakat dan melindungi masyarakat terutama bagi Pegawai Pemerintah yang masih berstatus Honorer atau tenaga kontrak pemerintah supaya dapat memiliki Legalitas, sehingga OPD dapat mengalokasikan anggaran bagi pendaftar Honorer sebagai peserta program BPJS," tuturnya.

Dijelaskan Sekda, dalam inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut juga diperlukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sekaligus mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, diperlukan penyediaan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut dilakukan Penyerahan Santunan Jaminan Kematian ( JKM ) secara Simbolis kepada Ahli waris Alm. Era Ekawati dan Ahli waris Alm. Samsul Rizal masing-masing sejumlah Rp.42.000.000,00/orang oleh Kajari Aceh Selatan dan Plt. Sekda mewakili Bupati Aceh Selatan. (RED)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Instruksi Presiden

Terkini

Adsense