Sekda Aceh Barat Marhaban SE ikut rapat standarisasi takaran zakat fitrah tahun 2021 di Aceh Barat
NOA l Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
melalui Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten setempat menetapkan standarisasi
takaran zakat fitrah tahun 2021/1442 H.
Penetapan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa, (27/04/2021).
Setiap jiwa di Kabupaten Aceh Barat wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras (1 Sha’/3,5 Liter) atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.
Zakat fitrah dibagi beberapa jenis makanan pokok
yang ditetapkan bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, yaitu
bagi yang mengkonsumsi beras, kurma, anggur kering (kismis), dan gandum.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk jenis beras terdapat tiga tingkatan.
Untuk tingkatan pertama sebesar Rp54.000,- per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras bermerek Piring Nasi, Kura-Kura, 111 dan PTN/sejenisnya.
Tingkatan kedua sebesar Rp42.000,- per jiwa yang mengkonsumsi beras bermerek Mawar Super, Top 1, TD, Teratai dan Rantang/sejenisnya.
Kemudian tingkatan ketiga sebesar Rp36.000,- per
jiwa yang mengkonsumsi beras bermerek Mawar Barsela, Rumah Adat, Tembok, Beras
Ladang, Walet dan Dolog/sejenisnya.
Selain itu, bagi yang mengkonsumsi Kurma dapat dibayar dengan uang sebesar Rp771.400,- per jiwa. Bagi yang mengkonsumsi anggur kering (kismis) sebesar Rp 304.000,- per jiwa, dan bagi yang mengkonsumsi Gandum sebesar Rp42.000,- per jiwa.
“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadan hingga
sebelum pelaksanaan shalat ’Ied,” kata Sekda Aceh Barat, Marhaban SE.
Dikatakanya, penetapan zakat tersebut merupakan upaya untuk kemaslahatan umat agar tidak menimbul kekeliruan dalam melaksanakan pembayaran zakat fitrah itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, H.
Khairul Azhar, S.Ag menyampaikan bahwa rapat standarisasi zakat fitrah ini
merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya yang mana hasil
keputusannya akan dipublikasikan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh
Barat.
“Tujuan musyawarah mufakat yang di adakan pada hari
ini adalah untuk mengambil sebuah ketetapan berdasarkan dari rekomendasi semua
pihak terkait dengan zakat fitrah tahun ini sehingga diharapkan dapat menjadi
kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Aceh Barat,” ungkap Khairul Azhar.
Adapun tim yang menghadiri rapat tersebut yaitu, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syar’iah, organisasi Muhammadiyah,organisasi Nahdlatul Ulama, Al Washliyah, dan beberapa organisasi Islam lainnya.(Vian).