Iklan

Hawalies Abwar: Banyak Pejabat Aceh Timur Tidak Paham UU informasi Publik

REDAKSI
4/07/21, 22:43 WIB Last Updated 2021-04-07T15:46:58Z
Hawalies Abwar

NOA | Aceh Timur - Uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), adalah merupakan akses seluruh rakyat indonesia untuk memperoleh informasi dan di dalam UU tersebut, juga mengatur tentang informasi, yang wajib di berikan dan yang di kecualikan, bahkan UU tersebut juga mengatur tentang pidana bagi yang memperhambat informasi publik. Rabu (07/04/2021)


Deklarator Aliansi Keadilan Aceh, Hawalies Abwar, menuding bahwa banyak pejabat pemerintah Aceh Timur, tidak paham UU Keterbukaan informasi Publik,pasalnya sangat banyak permohonan informasi publik yang berakhir di Komisi Informasi Aceh dan ujung-ujungnya permohonan informasi tersebut harus di penuhi.



"Hampir semua permohonan informasi publik di Aceh Timur harus di selesaikan di sidang Komisi Informasi Aceh (KIA) dan tak jarang pemerintah Aceh Timur kalah dalam sidang sengketa tersebut," ujarnya 


Lebih lanjut Walies mengatakan, pemerintah Aceh Timur selain tidak paham UU KIP, mereka juga terkesan menyepelekan UU tersebut,dan tidak jarang terdengar pembodohan rakyat,dengan kata-kata rahasia negara,seperti Lembaran pertanggung jawaban dari  anggaran negara, yang padalah hak bagi setiap masyarakat indonesia untuk mengawal setiap anggaran dan kebijakan negara.


"Selain tidak paham mereka juga seolah-olah menyepelekan UU Informasi Publik sering terdengar pembodohan rakyat," ungkap Pentolan LAKI tersebut.


Walies berharap, agar pemerintah Aceh Timur mengalokasikan sedikit anggaran untuk pelatihan UU No 14 tahun 2008 untuk para pejabat mulai dari pejabat tingkat Desa sampai ke kabupaten di Aceh Timur agar lebih paham dan mengusai hak publik, karena kekalahan sengketa sampai ke Komisi Informasi Aceh(KIA) adalah hal dan ide yang sangat memalukan. (**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hawalies Abwar: Banyak Pejabat Aceh Timur Tidak Paham UU informasi Publik

Terkini

Adsense