Iklan

Jaga Harkamtibmas, Polresta Banda Aceh Razia Petasan

REDAKSI
4/21/21, 23:40 WIB Last Updated 2021-04-22T03:44:52Z
Personil Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah petasan dalam razia jaga Harkamtibmas

 

NOA | Banda Aceh - Dalam rangka menjaga Harkamtibmas agar terciptanya kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah dibulan suci ramadhan, jajaran Polresta Banda Aceh melalui Satreskrim melakukan razia terhadap pemilik, penjual, pengguna terhadap petasan yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

 

"Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh selaku pengemban keamanan diwilayah Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar tentunya melakukan berbagai upaya untuk terciptanya kondisi keamanan, kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah dibulan suci ramadhan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Rya Citra Yudha, SIK, Rabu (21/4/2021).

 

 

Dalam hal itu lanjutnya, pihaknya Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan razia-razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan atau mercon yang dapat menggunggu orang lain dalam beribadah.

 

 

“Kegiatan ini dilakukan hingga menjelang Lebaran Idul Fitri. Disamping itu Polisi akan menindak bagi siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan,” tegas AKP Ryan.

 

 

Pada kesempatan itu, Kasatreskrim AKP M Rya Citra Yudha, mengatakan terciptanya Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh perlu dilakukannya beberapa kegiatan yang positif.

 

 

“Tadi kita sudah laksanakan razia terhadap salah satu distributor petasan atau mercon yang berada di Kota Banda Aceh,” kata AKP Ryan.

 

 

Dari kegiatan itu, sambungnya, pihaknya mendapatkan 27 kotak kecil petasan mercon merk Blooming Flower dan Joyful warna kuning, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk Happy Flower dan 182 batang petasa merk Roman candle tiger 0,8 5s.

 

 

“Pemilik dan barang bukti tersebut di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan dengan usaha yang dikelolanya,” tambah AKP Ryan.

 

 

Diakuinya, kegiatan itu dilakukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkmtibmas),  lebih-lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh.

 

 

Perlu diketahui oleh masyarakat,  kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang  - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaga Harkamtibmas, Polresta Banda Aceh Razia Petasan

Terkini

Adsense