Iklan

Melanggar Qanun, Dua Warga Kecamatan Mutiara Timur Diciduk

REDAKSI
4/24/21, 10:00 WIB Last Updated 2021-04-24T06:13:09Z

 

Personil Satreskrim Polres Pidie saat memeriksa pelaku jual beli chip chip higgs domino

 

NOA | Pidie – Dua warga Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian di toko Harapan Jaya Gampong Jojo Kecamatan Mutiara Timur,  Kabupaten setempat,  Jumat (23/4/2021), sekira pukul 23.30 WIB. 

 

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Dstrian SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Candra, S.Sos, M.H,  menyebutkan,  penangkapan kedua warga tersebut dikarenakan melanggar Pasal 18  Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

“Sekira pukul 23.30 WIB polisi menangkap duanya secara bersamaan.  Saat ditangkap mereka sedang bertransaksi jual beli chip higgs domino, setelah itu tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk diamankan dan dimintai keterangan,” kata AKP Ferdian Candra, Sabtu (24/4/2021).

 

Dua tersangka itu, katanya,  RMT, (22), warga Beureunuen Kecamatan Mutiara Timur selaku penjual dan  RN,(22), warga Jiem Kecamatan Mutiara Timur ditangkap di toko Harapan Jaya Gampong Jojo atas laporan warga.

 

“Atas laporan warga yang mengatakan toko tersebut sering dijadikan sebagai tempat bermain judi chip higgs domino, polisi melakukan penyelidikan, setelah dilakukan investigasi benar di toko tersebut dijadikan tempat bermain judi,” terang Kasat.

 

Menurut Kasat mereka sudah melanggar Pasal 18  Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

 

“Sesuai qanun tersebut dimana disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelanggarakan, menyediakanfasilitas, atau membiayai jarima Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan hukum cambuk paling banyak 45 (empatpuluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450  Gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” terang AKP Ferdian.

 

Terkait barang bukti, AKP Ferdian memaparkan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Huawei Nova 2i warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 868009032448971 dan IMEI 2 : 868009032448979.

 

“Kemudian 1 unit handphone merk  Samsung Galaxy A20 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 357086105510117 dan IMEI 2 : 357086105510115 dan uang tunai sejumlah Rp. 750 ribu, kini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Pidie,” tuntas Kasatreskrim AKP Ferdian Candra.(AA).

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melanggar Qanun, Dua Warga Kecamatan Mutiara Timur Diciduk

Terkini

Adsense