Iklan

Proyek Penimbunan Pembangunan Gudang Perusahaan Swasta di Setia Dikeluhkan Warga

REDAKSI
4/21/21, 13:25 WIB Last Updated 2021-04-25T09:34:27Z

 

Kondisi jalan nasional tepatnya di Gampong Lhang, Kecamatan Setia becek dan licin akibat material penimbunan pembangunan Gudang Perusahaan swasta


NOA | Abdya – Kondisi ruas jalan di Gampong Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dikeluhkan warga dan pengguna jalan setempat. Pasalnya, material tanah urug penimbunan pembangunan Gudang PT Wings Food mewarnai sepanjang jalan nasional tersebut.

 

Berdasarkan pantauan, Rabu (21/4/2021) disepanjang ruas jalan tersebut terlihat becek dan licin, terlebih setelah disiram air oleh mobil penyiram yang disediakan pelaksana. Dampaknya, saat hari panas tanah urug tersebut kering dan berdebu.

 

Kondisi ini membuat sejumlah pengendara harus menutup hidung untuk menghindari hirupan debu. Selain itu, beberapa pengendara pun terlihat sangat berhati-hati saat melintas karena licin. Bahkan, pedagang yang berada disekitar jalan tersebut terpaksa tutup.

 

Ditemui dilokasi, salah seorang penanggungjawab kegiatan penimbunan pembangunan Gedung PT Wings Food, Nafis A Manaf mengatakan, pihaknya akan mengatasi masalah tersebut secara tuntas. “Iya memang ada sejumlah warga yang datang ke kita dan mengeluh kondisi jalan tersebut,” akunya.

 

Atas laporan itu, katanya, pihaknya jauh hari memang sudah mempersiapkan mobil penyiram untuk membersihkan tanah urug yang terbawa ban truk pengangkut material proyek tersebut. “Kita sudah perintahkan untuk dibersihakn, bukan hanya disiram tetapi jua dibersihkan dengan cara dikeruk,” kata Nafis.

 

Sementara itu, Camat Setia, Arifin membenarkan kalau kondisi jalan di Gampong Lhang tersebut diwarnai tanah urug yan terbawa ban truk pengangkut material timbunan pembangunan Gedung perusahaan swasta tersebut.

 

“Kondisi ini telah kita perintahkan pihak pelaksana untuk menyiramnya hingga bersih dan kita akan terus kawal sehingga masyarakat tidak terganggu dengan adanya pembangunan Gudang perusahaan swasta ini,” singkat Arifin.

 

Sebelumnya, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pelaksana yang mengerjakan pekerjaan tersebut mengabaikan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Tak hanya itu, kata dia, pihak perusahaan juga mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 1964 Tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.

 

"UU No 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja tidak hanya bagi sipekerja, tapi linkungan dan sekitar,” kata sumber.

 

Sumber yang mengaku mantan aktivis itu mengakui, sangat menyayangkan pihak pelaksana proyek mengabaikan aturan itu. “Pelaksanaan proyek pembangunan hendaknya menjalankan aturan,” katanya.

 

Atas kondisi ini, Ia meminta pemerintah daerah setempat melalui dinas menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

 

“Pemerintah harus tegas dalam menjalankan amanat UU dan peraturan yang berlaku. Hal ini harus menjadi perhatiaan bersama, di mana proses pembangunan harus berjalan dengan tidak mengabaikan hak dan dapat menjadi ancaman orang lain, baik ancaman kesehatan dan keselamatan," pungkasnya.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Penimbunan Pembangunan Gudang Perusahaan Swasta di Setia Dikeluhkan Warga

Terkini

Adsense