Iklan

Tiga Warga Abdya Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

REDAKSI
4/29/21, 22:40 WIB Last Updated 2021-04-30T05:42:32Z

 

Tiga Warga Abdya Dibekuk Polisi terkait jual beli chip

NOA | Abdya – Personil Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Polsek Susoh menangkap tiga orang Warga Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat pada Kamis (29/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

 

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi mengatakan, ketiga pelaku ini berhasil diamankan disebuah kios di gampong Padang Hilir.

 

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial RD (16) warga Gampong Padang Hilir, KS (27) warga Gampong Padang Hilir dan terakhir IH (25) warga Gampong Pante Pirak,” sebut Iptu Barmawi.

 

Dikatakan Barmawi, ketiga warga diwilayah hukumnya tersebut amankan karena tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip atau judi online.

 

“Penangkapan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat yang mengaku sudah merasa resah, karena ditempat tersebut sering dilakukan transaksi jual beli chip,” terang Barmawi.

 

Kemudian, kata dia, akibat game tersebut membuat anak-anak terpengaruh bahkan kecanduan untuk bermain aplikasi game online higgs domino tersebut.

 

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku ini sekaligus dengan barang bukti 3unit handphone dan uang Rp485 ribu rupiah,” tuntas Barmawai. (RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Warga Abdya Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Terkini

Adsense