Kadis PMG, Mutiin (Kiri), didampingi oleh Kabid Pemerintahahan dan Pembangunan Mukim dan Gampong, Amarullah
NOA | Sigli - Sebanyak 196 dari 730 Gampong di
Pidie, Provinsi Aceh, sudah diusulkan berkas Dana Gampong (DG) tahap I tahun
2021 oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.
“Dari 196 DG tahap I yang diusulkan, 102 DG sudah
masuk ke Rekening Khusus Umum Gampong (RKUG) masing-masing Gampong. Sedangkan
yang baru saja masuk, atau Gampong yang menyusul, saat ini sedang dalam proses
verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, ada
sejumlah 80 Gampong,” kata Kadis PMG, Mutiin, Senin (10/5/2021).
Didampingi Kabid Pemerintahahan dan Pembangunan
Mukim dan Gampong, Amarullah, Mutiin menjelaskan, sementara untuk Gampong yang
sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong (BLT-DG) sebanyak 59
Gampong, yang diperuntukan bagi 2.696 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Sudah 102 Gampong cair DG, 94 lagi mungkin
hari ini cair. Tidak satupun dari Kecamatan Batee dan Mane, ada 730 Gampong
dari 23 Kecamatan di Pidie," ungkap Mutiin.
Pengajuan DG, katanya, dalam setahun tiga tahap, tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen. DG sendiri terdiri dari tiga bagian, yaitu dana Reguler, BLT dan dana penanggulangan Covid.
"Dalam pengajuan, sebagai contoh, Gampong A
pagu DG nya Rp100 juta, pengajuan DG tahap I sebesar 40 persen, atau Rp400
juta. Dari Rp400 juta tersebut untuk BLT kepada sejumlah KPM x Rp300 ribu x 5
bulan, kemudian untuk penanganan Covid 8 persen, sisa nya untuk dana Reguler
(Pembangunan/Kegiatan)," terang Mutiin.
Khusus BLT, sambungnya, walau dalam tahap I
dihitung lima bulan, tetapi dalam penyalurannya per-satu bulan, setelah membuat
laporan realisasi, barulah disalurkan lagi untuk bulan berikutnya kepada KPM
bersangkutan.
“Sedangkan untuk jerih Keuchik, perangkat,Tuha
Peut, Ulee Jurong, termasuk anak yatim, lanjut Mutiin, dana tersebut berasal
dari Alokasi Dana Gampong (ADG), atau dana dari daerah, kalau DG dana pusat,”
kata Mutiin.
Disampaikan Mutiin, bahwa sesuai Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.222/PMK.07/2020 TA.2021, pada pasal 39 disebutkan Pemdes
wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD sebesar Rp.300 ribu/KPM selama 12 bulan.
“Pada pasal 56 PMK tersebut juga ditegaskan, Dalam hal tidak melaksanakan BLT-DD selama 12 bulan TA.2021, maka dikenakan sanksi berupa pemotongan DD sebesar 50 persen dari DD yang akan disalurkan pada tahap II TA.2022, kecuali Desa tersebut tidak terdapat calon KPM yang memenuhi kriteria,” papar Mutiin.
Pada kesempatanm itu, Mutiin megaku berharap kepada
aparatur Gampong yang belum mengajukan, segera menyerahkan pengajuan DG untuk diverifikasi
dan proses selanjutnya, agar pencairan DG lebih cepat.
“Dari dana ini, ada hak-hak orang banyak, tentu
juga lancarnya roda pemerintahan dan pembangunan Gampong," pinta Mutiin.
Sebagai diketahui, proses DG mulai dari hasil
musyawarah Gampong disampaikan oleh Aparatur Gampong ke Kecamatan untuk di
Evaluasi. Kemudian oleh pihak Kecamatan menyampaikan ke DPMG, setelah verifikasi
berkas dan dinyatakan lengkap, DPMG meneruskannya ke BPKK Pidie, untuk bahan
pengusulan ke KPPN Banda Aceh.
Oleh KPPN pun akan melakukan Verifikasi, apakah
pengajuan dari BPKK tersebut sudah sesuai atau tidak, jika sesuai akan dibuat
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban
APBN (pusat), dan terakhir DG akan ditrasfer ke RKUG masing-masing Gampong.(AA)