Iklan

Divonis Bebas Polisi Myanmar, Pemerintah Aceh Pulangkan Nelayan Asal Aceh

REDAKSI
5/02/21, 15:35 WIB Last Updated 2021-06-10T08:37:43Z

 

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal, M.Si bersama Jamaluddin nelayan yang dipulangkan dari Myanmar


NOA l Banda Aceh - Jamaluddin (39) seorang nelayan Warga  Aceh Timur, yang juga Nahkoda KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Idi, telah divonis bebas setelah 2 tahun menjalani hukuman di penjara Myanmar.



Atas bebasnya nelayan Aceh yang sempat bermasalah hukum di luar negeri tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial memulangkan warga tersebut.



Kepulangan nelayan Aceh tersebut langsung dijemput Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal, M.Si didampingi Kepala Bidang Linjamsos Syukri, S.Sos, M.Pd dan Kepala Seksi PSKBS, Fajri Mursyidan, SE, serta turut hadir Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaki di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Minggu (02/05/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.



Dr. Yusrizal mengatakan, nelayan tersebut awalnya ditangkap pada 6 November 2020 di perairan Myanmar menggunakan kapal KM Bintang Jasa karena memasuki wilayah perairan Myanmar dan melanggar undang-undang di negera setempat.



Dalam komunikasi aktif selama ini dengan pihak KBRI Yangon, pihaknya terus berupaya membantu saudara Jamaluddin mendapatkan pengampunan dan pembebasan dengan berulang kali menyampaikan nota diplomatik terkait permohonan pengampunan.



"Setelah itu, Alhamdulillah pada tanggal 15 April 2021 kami menerima informasi dari KBRI Yangon bahwa jamaluddin telah di setujui proses pengampunannya, ini merupakan hasil memuaskan untuk kita semua setelah apa yang kita upayakan selama 2 tahun ini," kata Yusrizal.



Dalam proses pemulangannya, Jamaluddin tetap diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19 serta berlaku kebijakan karantina bagi WNI dalam perjalanan Internaltional.



Jamaluddin, dijadwalkan pemulangan pada Senin, 26 April 2021 dari Yangon ke Kuala Lumpur kemudian ke Jakarta dengan pesawat Garuda yang diperkirakan tiba malam di Tanah Air pukul 20.05 WIB dan terbang ke Aceh pada 2 Mei 2021 pukul 11.45 - 14.45 WIB.



Yusrizal menuturkan, sebelumnya Jamaluddin telah menjalani aturan protokol kesehatan dengan hasil negative Covid-19.



“Jamaluddin setibanya di Jakarta diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan yaitu karantina WNI dalam perjalanan International selama 5 (lima) hari dan melakukan tes PCR Covid-19, Alhamdulillah hasilnya negatif dan hari ini tiba di Aceh,” kata Yusrizal.



Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal menyampaikan, apa yang dialami Jamaludin menjadi pembelajaran penting bagi nelayan lainnya disamping juga Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinsos Aceh serta instansi terkait lainnya terus mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku bagi nelayan di saat mencari ikan di perairan luas.



"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua juga kepada para nelayan untuk senantiasa menjaga tapal batas negara saat pergi melaut, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari, Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial tentu akan senantiasa mensosialisasikan tapal batas wilayah yang bisa melaut kepada para nelayan Aceh,” ajak Yusrizal.



Pada kesempatan yang sama, Jamaludin yang merupakan ayah dari 2 orang anak itu merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan pemerintah saat proses pemulangan berlangsung.



”Alhamdulillah pemulangannya sangat memuaskan, saya juga berterima kasih pada KBRI yang ada di Yangon dan saya berterima kasih juga kepada pemerintah Aceh atas semua aktivitasnya dalam pemulangan saya,” ujar Jamaluddin.



Ia juga mengungkapkan rasa bahagia nya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di Bulan suci Ramadhan ini. “Saya sangat senang dan bahagia karena bisa pulang dan berkumpul kembali ke tempat anak dan istri,” kata Jamaluddin.



Saat ditanya apa yang menyebabkan Jamaludin dan kawan-kawan nelayan lain bisa tertangkap bersalah, dia menyampaikan bahwa mereka tidak tau menau mengenai teritorial wilayah tapal batas perairan laut selama ini.



“Kami nelayan tradisional, jadi kami tak tahu apa-apa dalam dalam hal wilayah, jadi menurut orang-orang Myanmar kami melewati batasan laut mereka dalam mencari ikan,” tutur Jamaluddin.



Selanjutnya ia juga berpesan kepada kawan-kawan nelayan lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama yang telah ia lakukan.



“Pesan saya, cukup lah saya yang mengalami hal ini, jangan terulang lagi kejadian ini kepada teman-teman saya yang lain," sebut Jamaluddin.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Divonis Bebas Polisi Myanmar, Pemerintah Aceh Pulangkan Nelayan Asal Aceh

Terkini

Adsense