Iklan

Kebijakan Belah Bambu Bupati Aceh Selatan Satu Diangkat Satu Diinjak

REDAKSI
5/05/21, 14:08 WIB Last Updated 2021-05-05T07:08:58Z

 

T. Sukardi


NOA | ACEH SELATAN - Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran disarankan bila tidak mampu lagi memberikan TPP-TC  dan TBK ASN di Aceh Selatan, maka lebih baik para Pegawai Negeri Sipil ini kembali bekerja 6 (enam) hari dalam satu minggu.


"Lebih baik para Pegawai Negeri Sipil ini kembali bekerja 6 (enam) hari sehingga para Birokrat Abdi Negara ini bisa setengah harinya bekerja untuk mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan mereka dalam kehidupan sehari-hari," kata T. Sukandi kepada media noa.co.id melalui pesan WhatsApp di Tapaktuan, Rabu (5/5/2021).


Hal itu, katanya, karena pihaknya juga tidak ingin Aceh Selatan mengalami defisit anggaran yang melampau batas yang bisa menjadikan Aceh Selatan menjadi Kabupaten bangkrut.


"Kreteria Kabupaten bangkrut adalah bila defisit anggaran berturut-turut sampai 3 tahun defisitnya dan angka defisitnya melampau 7 persen dari APBKnya. Maka Kabupaten itu tinggal memilih Merger (bergabung) dengan kabupaten tetangganya," terang T. Sukardi.


Lebih lanjut dikatakannya, indikatornya secara samar sudah mulai terlihat dengan ketidak mampuan Kabupaten untuk membiayai urusan rumah tangganya sendiri.


"Jelas, hal ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) semakin rendah dengan sendirinya IKKD (Indek Kemampuan Keuangan Daerah) semakin anjlok. Semestinya ada inovasi untuk membuka sektor baru dalam peningkatan PAD seperti membuka pemasukan atau kontribusi pendapatan dibidang Pariwisata, tentu dengan perangkat Kanun yang mesti ada atau bila DPRK memang tidak pernah siap dengan urusan regulasi daerah, maka mesti ada Perbub sebagai penggantinya," jelas T. Sukardi.


Tapi, lanjutnya, bila kebijakan ini juga tidak ada maka tentu Aceh Selatan siap-siap saja menunggu status sebagai satunya Kabupaten bangkrut.


"Bila Bupati lebih cendrung mempertahankan SPPD DPRK (5 Milyar) dan memangkas TC TPP dan TBK dengan tidak membayarnya lagi selama 6 bulan, mulai terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2021, maka ini namanya kebijakan belah bambu yang satu diangkat yang satunya lagi diinjak," sebut T.Sukardi.


Mirisnya, lanjutnya, yang diajak adalah birokrat yang notabenenya adalah Pegawai Negri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara sebagai perangkat yang boleh dikatakan sebagai anak-anak Bupati di Kabupaten. 


"Maka kita tidak ingin Bupati (eksekutif) terpilih dijadikan boneka oleh DPRK (Legislatif)," tutur Sukandi.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebijakan Belah Bambu Bupati Aceh Selatan Satu Diangkat Satu Diinjak

Terkini

Adsense