Iklan

Kebijakan Tes Antigen Antar Kabupaten/Kota, Ketua Komisi V DPRA : Harus Segera Dicabut!

REDAKSI
5/02/21, 17:00 WIB Last Updated 2021-05-02T19:23:33Z

 

Fahlevi Kirani (tengah)


NOA l Banda Aceh - Kebijakan pemberlakuan wajib menyertakan hasil tes rapid antigen bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Aceh sejak 3-17 Mei 2021 dinilai telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.



"Kebijakan yang diungkapkan oleh Dirlantas Polda Aceh tersebut dikeluarkan secara mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ditambah lagi beban biaya yang tidak kecil harus ditanggung oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan," sebut Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPRA melalui rilisnya, Minggu (2/5/2021).



Falevi Kirani menilai, pemberlakuan wajib tes antigen tersebut sangat meresahkan, membebani dan merugikan masyarakat. 



"Karena itu kami meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut oleh pihak Polda Aceh. Bukannya kita tidak mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, tapi harus dilakukan dengan cara yang lebih tepat dan terukur," kata Falevi.



Lebih lanjut, Falevi Kirani menyebutkan, kalau dengan cara-cara kontroversi seperti wajib tes antigen antar Kabupaten/Kota, itu hanya akan menimbulkan resistensi dari masyarakat. 



"Jika tanpa dukungan dari masyarakat luas, justru akan menyulitkan kita dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Aceh. Karena itu sekali lagi kami mengingatkan agar kebijakan tersebut segera dicabut," tutur Fahlevi.



Lebih tegas, Fahlevi menilai, kalau tidak dicabut, dirinya mengkhawatirkan akan menimbulkan persoalan serius kedepannya. Apalagi mobilitas masyarakat antar Kabupaten/Kota di Aceh saat hari-hari biasa saja tergolong tinggi. Utamanya diwilayah Kabupaten/Kota yang bertetangga. 



"Mobilitas masyarakat mayoritas karena faktor profesi seperti pekerja dan pedagang. Apalagi pada saat libur hari raya idul fitri nanti. Mobilitas masyarakat akan meningkat berkali lipat. Baik masyarakat yang melakukan perjalanan karena mudik maupun masyarakat yang melaksanakan silaturrahmi lebaran," terang Fahlevi.



Pada kesempatan itu, Fahlevi juga mempertanyakan eksistensi Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh. 



"Apakah Satgas tugasnya hanya sekedar buat pengumuman jumlah kasus? Kenapa bisa ada kebijakan menyangkut penanggulangan Covid-19 keluar sepihak dari Ditlantas Polda Aceh," tanya Fahlevi.



Hal ini, lanjutnya, menunjukkan Satgas Covid-19 Aceh selama ini tidak pernah berfungsi secara maksimal. Setiap kebijakan yang dikeluarkan harusnya berdasarkan hasil kesepakatan kolektif semua stakeholder yang terlibat penanggulangan Covid-19.



"Karena itu kami minta saudara Gubernur untuk mengevaluasi kinerja tim Satgas. Menyikapi persoalan upaya penanggulangan Covid-19 selama musim libur hari raya, Kami mendorong Pemerintah Aceh segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat," tegas Fahlevi.



Ini penting, sambungnya, agar semua kebijakan yang diambil dan disepakati bisa keluar satu pintu. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.



"Seperti yang terjadi hari ini terkait kebijakan pemberlakuan wajib tes antigen. Dirlantas Polda mengatakan akan diberlakukan, sementara Kadis Kesehatan Aceh mengatakan tidak mengetahui kebijakan tersebut. Kebijakan tanpa koordinasi dan kajian seperti ini harus segera diakhiri," pungkas Fahlevi Kirani.(RED).



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebijakan Tes Antigen Antar Kabupaten/Kota, Ketua Komisi V DPRA : Harus Segera Dicabut!

Terkini

Adsense