Iklan

Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp 684,8 Miliar, Kejati Aceh Periksa 10 Saksi

REDAKSI
5/07/21, 11:55 WIB Last Updated 2021-05-07T04:55:56Z

 

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi



NOA | BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mengusut kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan nilai Rp 684,8 miliar lebih. Hingga saat ini, Kejati sudah memeriksa lebih dari 10 saksi.



Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan termasuk dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Perkebunan Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh, serta koperasi maupun gabungan kelompok tani penerima program.



"Pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidananya program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).



Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan anggaran Rp 684,8 miliar tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.



"Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI," kata Muhammad Yusuf.



Muhammad Yusuf mengatakan, program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.



"Pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp 16 miliar. Kemudian, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran mencapai Rp 425,5 miliar," jelas Muhammad Yusuf.



Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.



"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," kata Muhammad Yusuf.



Selain itu, kata Kajati Aceh, ada syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Seharusnya, program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.



"Jadi yang mengajukan permohonan itu ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan Kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan Kabupaten memverifikasi permohonan," terang Muhammad Yusuf.



Selanjutnya, sambungnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merekomendasi nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.



"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," kata Muhammad Yusuf.



Muhammad Yusuf mengatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS  Kementerian Keuangan.



Kemudian, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten, dan para pihak penerima dan program peremajaan sawit rakyat.



"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera menetapkan para pihak yang bertanggungjawab sebagai tersangka," kata Muhammad Yusuf. (RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp 684,8 Miliar, Kejati Aceh Periksa 10 Saksi

Terkini

Adsense