Iklan

Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Kecam Keras RSUD Muyang Kute

REDAKSI
6/04/21, 11:33 WIB Last Updated 2021-06-05T04:47:51Z

 

 Aktivis muda Kabupaten Bener Meriah, Yudi Gayo bersama limbah yang diduga dibuang sembarangan oleh pihak RSUD Muyang Kute

NOA | Redelong - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh diduga telah membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sembarang tempat.

  

Hal tersebut disampaikan oleh aktivis muda Kabupaten Bener Meriah, Yudi Gayo kepada Media, Jumat (4/6/2021). Menurut Yudi, pihaknya menemukan limbah B3 tersebut berserakan tepatnya di belakang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Muyang Kute pada 27 Mei 2021 lalu.

  

“Ini sangat jelas pencemaran lingkungan, tampak limbah itu dibuang ke semak dipinggiran aliran sungai di belakang rumah sakit tersebut,” ujar Yudi.

  

Ia menyebutkan, limbah yang diduga berasal dari RSUD Muyang Kute itu ditemukan berupa bekas sarung tangan milik medis, jarum suntik, bekas infus dan bekas botol obat serta alat kesehatan lainnya.

  

“Saya melihat ketika itu tampak seperti dibiarkan, kondisi bekas peralatan medis yang dibuang sudah berangsur lama,” tegas Yudi sambil menunjukkan dokumen foto limbah tersebut.

  

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Lhokseumawe ini juga menyebutkan jika pembuangan limbah tersebut telah melanggar UU 32 Tahun 2009. 


“Pada pasal 104 disebutkan limbah medis tidak diperkenankan dibuang di sembarang tempat. Dapat dikenakan sangksi pidana tiga hingga lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” sebut Yudi.

  

Lanjut Yudi, pihaknya meminta penegak hukum untuk mengusut indikasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 tersebut. 


“Penegak hukum harus turun tangan, limbah ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar,” tegas Yudi Gayo.


Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Muyang Kute Dr Evi Syahrina Wati membantah adanya limbah yang dibuang sembarangan. 


"Adik-adik mahasiswa itu (Yudi-red) sudah pernah menyampaikan kepada kami. Kami langsung mengecek, tetapi tidak ada ditemukan adanya limbah," kata Evi.

 

Masih menurut Evi, pihak Rumah Sakit telah menjalankan peraturan tentang cara pengelolaan limbah sesuai arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. "Perlu dipahami, kita mengelola limbah di rumah sakit ini sesuai dengan jenis limbahnya. Dalam arti tidak memusnahkannya," sebutnya.


Selanjutnya, jika limbah Infeksius sesuai aturan Kementrian Lingkungan hidup pengelolaannya akan bekerjasama dengan Wastec di Cirebon, Jawa Barat.

 

“Namun, bila pengelolaan limbah yang bersumber dari rumah tangga itu akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah,” tutur Evi.

 

Kemudian pengiriman itu nantinya akan bekerja sama dengan jasa pengangkutan yang memiliki sertifikasi dari Kementrian lingkungan hidup, papar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Muyang Kute  Dr Evi Syahrina Wati.

 

"Justru itu kita sangat berhati-hati dengan limbah ini, jadi informasi adanya limbah yang dibuang sembarangan itu tidak benar," pungkas Dr. Evi.(RED).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Kecam Keras RSUD Muyang Kute

Terkini

Adsense