Aktivis muda Kabupaten Bener Meriah, Yudi Gayo bersama limbah yang diduga dibuang sembarangan oleh pihak RSUD Muyang Kute |
NOA | Redelong - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh diduga telah membuang limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sembarang tempat.
Hal tersebut disampaikan oleh aktivis muda
Kabupaten Bener Meriah, Yudi Gayo kepada Media, Jumat (4/6/2021). Menurut Yudi,
pihaknya menemukan limbah B3 tersebut berserakan tepatnya di belakang Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Muyang Kute pada 27 Mei 2021 lalu.
“Ini sangat jelas pencemaran lingkungan, tampak
limbah itu dibuang ke semak dipinggiran aliran sungai di belakang rumah sakit
tersebut,” ujar Yudi.
Ia menyebutkan, limbah yang diduga berasal dari
RSUD Muyang Kute itu ditemukan berupa bekas sarung tangan milik medis, jarum
suntik, bekas infus dan bekas botol obat serta alat kesehatan lainnya.
“Saya melihat ketika itu tampak seperti dibiarkan,
kondisi bekas peralatan medis yang dibuang sudah berangsur lama,” tegas Yudi
sambil menunjukkan dokumen foto limbah tersebut.
Mahasiswa Universitas Malikussaleh Lhokseumawe ini juga menyebutkan jika pembuangan limbah tersebut telah melanggar UU 32 Tahun 2009.
“Pada pasal 104 disebutkan limbah medis tidak diperkenankan dibuang di
sembarang tempat. Dapat dikenakan sangksi pidana tiga hingga lima tahun penjara
dan denda Rp 5 miliar,” sebut Yudi.
Lanjut Yudi, pihaknya meminta penegak hukum untuk mengusut indikasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 tersebut.
“Penegak hukum harus turun tangan, limbah ini sangat berbahaya bagi
lingkungan dan juga masyarakat sekitar,” tegas Yudi Gayo.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Muyang Kute Dr Evi Syahrina Wati membantah adanya limbah yang dibuang sembarangan.
"Adik-adik mahasiswa itu (Yudi-red) sudah pernah menyampaikan kepada kami. Kami langsung mengecek, tetapi tidak ada ditemukan adanya limbah," kata Evi.
Masih menurut Evi, pihak Rumah Sakit telah
menjalankan peraturan tentang cara pengelolaan limbah sesuai arahan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. "Perlu dipahami, kita mengelola limbah di
rumah sakit ini sesuai dengan jenis limbahnya. Dalam arti tidak
memusnahkannya," sebutnya.
Selanjutnya, jika limbah Infeksius sesuai aturan
Kementrian Lingkungan hidup pengelolaannya akan bekerjasama dengan Wastec di
Cirebon, Jawa Barat.
“Namun, bila pengelolaan limbah yang bersumber dari
rumah tangga itu akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah,”
tutur Evi.
Kemudian pengiriman itu nantinya akan bekerja sama
dengan jasa pengangkutan yang memiliki sertifikasi dari Kementrian lingkungan
hidup, papar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Muyang Kute Dr Evi Syahrina Wati.
"Justru itu kita sangat berhati-hati dengan
limbah ini, jadi informasi adanya limbah yang dibuang sembarangan itu tidak
benar," pungkas Dr. Evi.(RED).