Kuasa Hukum H, Usman |
NOA | Banda Aceh - Seorang wanita yang berinisial H
asal Tanjong Beuridi Kabupaten Bireun, yang juga merupakan ibu kandung bayi
yang masih berusia 21 Bulan dengan inisial SS akhirnya mencabut Laporan Polisi
dengan No. LP/B/226/V/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 27 Mei
2021.
“Pencabutan laporan polisi tersebut didasarkan pada
kesepekatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak kemarin (2
Juni 2021), bertempat di kantor Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Aceh
(KPPAA),” kata Kuasa Hukum H, Usman, Kamis (3/6/2021).
Dikatakannya, salah satu poin penting dalam
kesepakatan damai tersebut adalah Dr. SM
yang selama ini telah mengasuh bayi
tersebut bersedia menyerahkan kembali SS kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung bayi tersebut
berkewajiban untuk mencabut laporan polisi tertanggal 27 Mei 2021.
“Proses mediasi itu sendiri difasilitasi
penyelesaiaanya oleh Firdaus selaku Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan
Anak Aceh dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa beserta dengan kuasa
hukum masing-masing, perwakilan Dinas Sosial Aceh, penyidik dari Unit PPA Polresta Banda Aceh,
Peksos Dinsos Aceh, serta perwakilan dari Rumah singgah BFLF,” terang Usman.
Dari hasil mediasi tersebut, lanjut Usman,
diperoleh kesimpulan bahwa akar utama dari permasalahan ini hanyalah “Miss
Komunikasi” sehingga para pihak berbeda persepsi dan mulai terputus
silaturahmi.
“Namun oleh karena demi kepentingan terbaik bagi
anak akhirnya para pihak yang bersengketa bersedia berdamai dan persoalan hukum
diantara keduanya dapat terselesaikan secara bijak dan damai tampa harus
melalui proses peradilan,” sebut Kuasa Hukum H.
Pada kesempatan itu, Usman juga menyebutkan, melalui
kuasa hukumnya, H ibu kandung bayi tersebut mengucapkan terimakasih yang tidak
terhingga kepada dr. SM yang telah merawat, menjaga dan membesarkan SS dengan
penuh ketulusan dan kasih sayang selama 21 bulan terhitung sejak saat lahir
hingga saat ini.
“Semoga Allah SWT membalas kebaikan yang diperbuat
ibu dokter selama ini kepada anaknya, bahkan H mengatakan anaknya adalah anak
yang beruntung karena memiliki dua ibu sekaligus yang menyayanginya,” sebut
Usman, kuasa hukum H pada kantor Hukum Rasman Law Banda Aceh.
Disamping itu, sambungnya, H juga berterimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini dari awal
terutama kepada UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Banda Aceh, juga kepada
Unit PPA Polresta Banda Aceh dan KPPAA.(RED).