Iklan

Terkait Pembagian Lahan Eks HGU, Pospera Desak DPRK Abdya Keluarkan Rekomendasi

REDAKSI
6/22/21, 11:00 WIB Last Updated 2021-06-22T10:59:31Z

 

Ketua Pospera Abdya, Harmansyah


NOA l Abdya - Pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang belum kunjung ada kepastian membuat sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten setempat mulai mempertanyakan hal tersebut.



Salah satunya datang dari Posko perjuangan rakyat (Pospera), melalui Ketuanya, Harmansyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya) agar segera mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab setempat terkait pembagian lahan yang diperuntukkan untuk masyarakat tersebut.



“Kami meminta legislatif (DPRK) Abdya untuk berkomitmen dan dukungan ke Pemkab Abdya dalam bentuk rekomendasi agar proses pembagian lahan eks HGU bisa secepatnya dibagikan ke masyarakat,” kata Harmansyah, Selasa (22/6/2021).



Menurutnya, wacana pembagian lahan bekas HGU tersebut telah lama di rencanakan Pemkab Abdya, terutama pasca ditolaknya gugatan PT Cemerlang Abadi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun lalu.



"Kita ketahui bersama, amar putusan tertanggal 28 September 2020, majelis hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Menteri ATR/BPN dan menolak eksepsi PT Cemerlang Abadi," terang Harmansyah.



Disebutkanya, PT Cemerlang Abadi Babahrot hanya diberikan izin untuk memperpanjang HGU perkebunan kelapa sawit seluas 2002 hektar ditambah 960 hektar untuk plasma dari total luas lahan 4.860 hektar.



"Sedangkan sisanya sekitar 1.898 hektar lagi dicabut oleh Pemerintah untuk program perioritas nasional reforma agraria," papar Harmansyah.



Namun, lanjut Harmansyah, tanah reforma agraria tersebut belum bisa dibagikan kepada masyarakat oleh bupati Abdya lantaran belum dikeluarkannya surat pendelegasian dari Menteri ATR/BPN terkecuali lahan plasma.


 

“Dulu kami melihat DPRK Abdya periode sebelumnya cukup bersemangat menyuarakan aspirasi masyarakat terkait HGU ini, setelah keputusan MA melepaskan sebahagian lahan HGU tersebut malah mereka terkesan diam," imbuh Harmansyah.



Untuk merealisasikan pembagian lahan plasma tersebut, lanjutnya, akan dapat dilakukan oleh Bupati Abdya kalau sudah ada rekomendasi dari DPRK setempat.



"Walaupun ini merupakan kewenangan penuh Bupati, namun belum bisa direalisasikan lantaran menunggu rekomendasi dari DPRK, karena itu kami mendesak DPRK untuk mengeluarkan rekomendasi ini, demi untuk rakyat," tuntas Harmansyah.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Pembagian Lahan Eks HGU, Pospera Desak DPRK Abdya Keluarkan Rekomendasi

Terkini

Adsense