Iklan

Tujuh Terduga Pelaku Pungli di Pasar Inpres Lhokseumawe Diamankan Polisi

REDAKSI
6/17/21, 12:55 WIB Last Updated 2021-06-17T05:57:48Z
Barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres

NOA | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkomitmen untuk melakukan pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Lhokseumawe, Senin (14/6/2021) terhadap tujuh terduga pelaku Pungli di pasar Inpres kota setempat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya menerangkan, ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk Pungli bongkar muat truck di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan personel Polres Lhokseumawe tersebut merupakan bukti komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme.

"Ada tujuh yang diamankan, yaitu FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme," jelas Winardy, Kamis (17/6).

Selain terduga pelaku, lanjutnya, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres.

Barang bukti tersebut, terangnya lagi, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/ organisasi, stempel, polpen, Hp, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Winardy. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tujuh Terduga Pelaku Pungli di Pasar Inpres Lhokseumawe Diamankan Polisi

Terkini

Adsense