Iklan

5 Saksi Terkait Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide Illegal Diperiksa Polda Aceh

REDAKSI
7/05/21, 17:30 WIB Last Updated 2021-07-05T10:30:37Z

 Barang buktinya yang diamankan pihak Kepolisian

   

NOA | Banda Aceh – Selain saksi ahli, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Perkara Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide yang terjadi di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.

  

"Saat ini sudah 5 orang saksi yang kita periksa terkait kasus perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide," ungkap Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan pers singkatnya, Senin (5/7/2021) di Mapolda Aceh.

  

Dalam penyidikan tersebut, lanjut Kombes Pol Wanardy, pihaknya juga ikut memeriksa satu orang saksi ahli. “Dalam kasus ini kita ikut mengamankan barang bukti yakni 30 Botol Merkuri dengan berat masing-masing 1 Kg dan 3 Kaleng Sodium Cyanide berisi 120 Kg,” katanya.

  

Dikatakan Kombes Winardy, barang buktinya sudah diamankan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.

 

"Untuk kasus tersebut nantinya akan diterapkan Pasal 106 Jo Psl 24 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," pungkas Winardy.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 5 Saksi Terkait Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide Illegal Diperiksa Polda Aceh

Terkini

Adsense