Barang buktinya yang diamankan pihak Kepolisian
NOA | Banda Aceh – Selain saksi ahli, Kepolisian
Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus saat ini sedang melakukan penyidikan
terhadap Perkara Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide yang terjadi di Gampong
Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
"Saat ini sudah 5 orang saksi yang kita periksa
terkait kasus perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide," ungkap
Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K melalui Kabid Humas Kombes Pol
Winardy, dalam keterangan pers singkatnya, Senin (5/7/2021) di Mapolda Aceh.
Dalam penyidikan tersebut, lanjut Kombes Pol
Wanardy, pihaknya juga ikut memeriksa satu orang saksi ahli. “Dalam kasus ini
kita ikut mengamankan barang bukti yakni 30 Botol Merkuri dengan berat
masing-masing 1 Kg dan 3 Kaleng Sodium Cyanide berisi 120 Kg,” katanya.
Dikatakan Kombes Winardy, barang buktinya sudah
diamankan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.
"Untuk kasus tersebut nantinya akan diterapkan
Pasal 106 Jo Psl 24 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," pungkas
Winardy.(RED).