Iklan

DPR Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Pembahasan Raqan Atas Perubahan Qanun No12 Tahun 2016

REDAKSI
7/06/21, 00:57 WIB Last Updated 2021-07-05T17:58:57Z

NOA | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan qanun (Raqan) atas perubahan qanun Aceh No12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, tahun 2021, di ruang rapat utama gedung DPRA Banda Aceh, Senin, (5/7/2021)


Hadir dalam rapat paripurna tersebut
Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Pimpinan dan anggota DPR Aceh, para unsur Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten Sekda Aceh, staf ahli Gubernur Aceh, Kepala SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, para kepala instansi vertikal, Sekretaris DPR Aceh beserta jajarannya serta para ketua OKP, LSM, Para Wartawan, dan sejumlah tamu undangan lainnya.


Pimpinan DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddi, S.IP, dalam kata sambutannya mengatakan sesuai dengan hasil rapat Badan musyawarah (Banmus) DPR Aceh,1 juli 2021, dimana salah satu kesimpulan rapat tersebut telah menetapkan pelaksanaan rapat paripurna DPR Aceh tahun 2021 dengan agenda penyampaian dan pembahasan rancangan qanun aceh tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.


Selanjutnya dalam rapat paripurna DPR Aceh tanggal 30 Desember 2020 yang lalu, DPR Aceh bersama pemerintah Aceh telah menyetujui dan menetapkan program legislasi Aceh prioritas tahun 2021 yang dituangkan dalam keputusan DPR Aceh, nomor: 24/dpra/2020.


Menurutnya, salah satu rancangan qanun usul prakarsa pemerintah Aceh yang menjadi prioritas tahun 2021 adalah rancangan qanun aceh tentang perubahan atas qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dimana saat ini rancangan qanun tersebut telah selesai pembahasan bersama ditingkat alat kelengkapan pembahas dalam hal ini komisi l DPR Aceh dengan tim asistensi Pemerintah Aceh.


Dikatakannya, hasil pembahasan rancangan qanun Aceh tersebut, oleh gubernur Aceh melalui suratnya nomor 180/5317 tanggal 12 maret 2021 telah memohon direktorat jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri c.q. Direktur produk hukum daerah agar melakukan fasilitasi rancangan qanun Aceh dimaksud.


“Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 89 peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa kementerian dalam negeri melakukan fasilitasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah diterima surat permohonan fasilitasi,” ujarnya.


Namun tambahnya, sampai dengan saat ini hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri belum ada, maka Gubernur Aceh melalui suratnya nomor : 584/11882 tanggal 2 juli 2021 memohon kepada DPR Aceh untuk sementara menunda pelaksanaan rapat paripurna DPR Aceh tahun 2021 dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Kami minta sekretaris dewan untuk dapat membacakan surat dari Gubernur Aceh yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat Aceh terkait dengan permohonan penundaan rapat paripurna DPR Aceh.


Selanjutnya disebut sesuai dengan pasal 38 qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, dijelaskan bahwa rancangan qanun Aceh sebelum disahkan menjadi qanun oleh Gubernur Aceh, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan bersama dengan DPR Aceh.


“Hal itu mengingat rancangan qanun Aceh merupakan usul prakarsa Pemerintah Aceh, maka salah satu tahapan pengesahannya adalah gubernur menyampaikan penjelasan rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna DPR Aceh,” paparnya.


Sementara itu, Gubernur Aceh memohon kepada DPR Aceh agar pengesahan rancangan qanun Aceh tersebut ditunda sebagaimana surat yang telah dibacakan. Hal ini mengisyaratkan bahwa Gubernur Aceh saat ini belum sepakat untuk pengesahan rancangan qanun dimaksud dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri.


“Apabila rapat paripurna ini tetap kita teruskan maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 qanun Aceh tentang tata cara pembentukan qanun dipastikan tidak akan terlaksana. Maka oleh karena itu, rapat paripurna pada hari ini tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.


Selanjutnya, dalam rapat tersebut pimpinan DPRA mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Pimpinan dan anggota DPR Aceh, Unsur Forkopimda Aceh dan para tamu undangan yang hadir.


Disampaikannya juga secara khusus terima kasih kepada awak jurnalis yang telah meliput dan memberitakan berbagai proses kegiatan di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.


Terakhir, dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2021, perubahan atas qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dinyatakan ditutup. []

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPR Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Pembahasan Raqan Atas Perubahan Qanun No12 Tahun 2016

Terkini

Adsense