Iklan

Pengawasan Proses Pendidikan di Aceh Barat Daya Belum Massif

REDAKSI
7/01/21, 15:10 WIB Last Updated 2021-07-01T10:55:27Z

 

Oleh : Ivandi Akmal 
Dosen Prodi MPI STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya


Penempatan Tenaga Pendidik (Guru) sekolah yang jauh dari lokasi domisili bukan problem  yang mendasar dalam meningkatkan Mutu Pendidikan Di Aceh Barat Daya. Ada hal yang lebih urgen dari pada itu seperti; Pemerataan guru berkualitas kesekolah-sekolah, akses ke lokasi sekolah yang baik serta dukungan sarana/prasarana pendidikan yang berkeadilan di setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh Barat Daya. Hal ini akan terlaksana dengan menggunakan sistem manajemen pendidikan yang efektif, efisien, baik dan benar.

 

Dalam perkembangan organisasi dari waktu ke waktu bahwa sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting, karena konstribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki secara tepat dan relevan maka aktifitas yang berkenaan dengan manajemen sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika suatu organisasi.

  

Mengacu pada era globalisasi yang menuntut keunggulan bersaing dari setiap organisasi, persaingan global telah meningkatkan standar kinerja. Penting pula disadari bahwa standar tersebut senantiasa dinamis, sehingga membutuhkan pengembangan lebih lanjut dari organisasi dan para pegawainya. Dengan menerima tantangan yang ditimbulkan dari standar yang makin meningkat ini, organisasi yang efektif bersedia melakukan hal-hal penting untuk dapat bertahan dan meningkatkan kemampuan strateginya. Hanya dengan mengantisipasi tantangan ini, organisasi dapat meningkatkan kemampuannya dan para tenaga pendidikan (guru) dapat mempertajam keahlian mereka.

 

Pendidikan merupakan suatu organisasi yang memiliki berbagai macam sumber daya sebagai masukan (input) yang diolah menjadi output baik berupa barang atau jasa. Sumber daya tersebut dapat berupa uang yang merupakan modal, teknologi sebagai sarana penunjang kegiatan, bahan mentah sebagai masukan yang diolah melalui proses kegiatan untuk menjadi keluaran, manusia, dan lain sebagainya. Sumber daya utama dalam sebuah organisasi adalah manusia, oleh karena itu perlu pengelolaan dan pengendalian sumber daya manusia agar tujuan pendidikan dapat tercapai.

  

Dalam sistem pendidikan nasional, organisasi yang bergerak dalam sistem tersebut merupakan subsistem yang memiliki sumber daya manusia yang perlu dikelola secara tepat. Secara nyata mereka adalah para tenaga pendidikan yang memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan tujuan organisasi Pendidikan, yang pada gilirannya memberikan konstribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional.

  

Kepentingan unsur manusia dalam organisasi pendidikan bukanlah sekedar mengungguli unsur-unsur lainnya seperti metode, material, uang, mesin, market dan sejumlah peraturan yang ada, akan tetapi unsur ini telah dimaklumi sebagai potensi yang memiliki nilai ekonomis yang relatif lama.

  

Produktifitas pendidikan nasional, khususnya peningkatan mutu pendidikan pada akhirnya banyak tergantung pada seberapa jauh konstribusi yang diberikan oleh sumber daya manusia melalui pelaksanaan tugas mereka sehari-hari. Untuk mencapai mutu pendidikan yang tinggi, tujuan harus dirumuskan, kebijakan harus dibuat dan ditetapkan, fasilitas harus disediakan, keuntungan harus diperoleh, dan setiap pelaksanaan tugas dimanapun harus dikoordinasikan. Semua kegiatan tersebut akhirnya akan terpulang kepada sejumlah orang dalam hal ini ksususnya tenaga pendidikan (guru) yang terlibat. Oleh karena itu peran mereka sangat menentukan gagal atau berhasilnya pelaksanaan tugas. Mereka itu haruslah dipersiapkan secara khusus, terpelajar dan terpilih.

 

Menjadi tenaga pendidik atau profesi guru adalah sebuah pekerjaan yang sangat mulia, tugas guru ialah mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai-nilai budaya, moral dan agama. Selain itu guru juga berfungsi sebagai motivator, konsoling dan pemimpin dalam kelas. Kehadiran guru ditengah-tengah masyarakat merupakan unsur utama dan terpenting.

 

Bisa dibayangkan jika ditengah-tengah kehidupan manusia tidak ada seorang guru, kita akan hidup dalam lingkaran tradisi-tradisi kuno serta peradaban kuno, sangat mustahil sebuah bangsa bisa maju tanpa pendidikan dan guru. Upaya guru mendidik, membimbing, mengajar dan melatih anak didik bukanlah hal yang mudah dan gampang ini membutuhkan keseriusan, pengalaman serta profesionalisme dalam mengorganisasikan pembelajaran sehingga mampu menjadi materi pelajaran yang dapat dipahami anak didik dengan baik.

  

Guru mempunyai tugas yang kompleks dan sangat berat karena membawa misi pembelajaran, pencerdasan dan pembaharuan sehingga mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Ketika bom atom melulu lantakkan Hirosima, yang pertama yang ditanyakan kaisar jepang pada waktu itu ialah, berapa banyak guru yang selamat, ini menunjukkan betapa pentingnya peran dan posisi guru dalam pembangunan suatu bangsa.

 

Dalam undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun2005 pasal 1 ayat 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan pada pasal 1 ayat 5 : Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

  

Tenaga pendidik merupakan sumber daya manusia yang berperan penting dalam pencapaian tujuan organisasi pendidikan yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian mutu pendidikan. Oleh karena itu dalam pengelolaan tenaga pendidik memerlukan dan penting memperhatikan prinsip manajemen yang berorientasi pada visi pendidikan regional maupun nasional. Sehingga dalam proses pengelolaan dan penempatan tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan rombel (rombongan belajar) dan manajemen sumber daya manusia.

 

Terkait manajemen penempatan tenaga pendidik, di Kabupaten  Aceh Barat Daya Provinsi Aceh. Sejalan dengan daerah lain di Indonesia, manajemen penempatan tenaga pendidik di sekolah masih belum merata. Hal ini terlihat dari adanya beberapa informasi yang mempersoalkan, bahkan mengkritisi pengambil kebijakan tertinggi daerah ini untuk meninjau ulang penempatan lokasi tenaga pendidik yang jauh dari lokasi sekolah.

  

Sebenarnya bila kita tilik lagi secara UU, tidak ada larangan atau anjuran yang mengatur penempatan PNS atau tenaga pendidik harus melihat jarak lokasi tempat kerja (sekolah) dengan tempat domisili. Kebijakan penempatan secara ilmu manajemen sumber daya manusia hanya memberikan pedoman kepada manajer, pimpinan untuk memperhatikan beberapa prinsip dasar, diantaranya prinsip kemanusiaan, (karena faktor usia, tidak bisa nyetir, dan kondisi kesehatan atau alasan kemanusiaan lainnya).

 

Pendidikan dalam penyelenggaraannya memerlukan pengelolaan yang tepat agar sasaran dan tujuan pendidikan dapat diperoleh secara efektif dan efisien, sehingga perlu dirancang dalam sebuah sistem pengelolaan pendidikan dengan istilah ssstem manajemen pendidikan. Sistem mencakup suatu kesatuan yang terorganisir atau terstruktur; Kesatuan itu terdiri atas sejumlah komponen yang saling terkait dan berpengaruh satu sama lain; Masing-masing komponen memiliki fungsi tertentu dan bersamaan melaksanakan fungsi dari struktur untuk mencapai tujuan yang terlah ditetapkan.

 

Dari uraian tersebut proses pendidikan tidak hanya dilihat dari sisi penempatan jarak domisili tenaga pendidik dengan sekolah, karena memang jarak domisili bukan inti dari masalah penyebab rendahnya mutu atau daya saing lululusan. Namun ada masalah lain yang perlu di perhatikan yaitu prinsip pemerataan guru yang sesuai kebutuhan serta kualitas guru–guru dalam satu sekolah yang tidak merata, seperti yang terlihat di Aceh Barat Daya bahwa hanya sekolah yang di daerah perkotaan yang terlihat gurunya bagus dan berkualitas.

 

Sementara sekolah yang jauh dari kota guru-gurunya kurang di berdayakan dan bahkan masih ada juga akses menuju kedaerah tersebut masih sulit dilewati dan diakses. Seperti yang   disebutkan sebelumnya bahwa, profesi guru adalah profesi mulia, menjadi guru harus bangga dan didukung oleh semangat dan dorongan dalam rangka beribadah.

  

Mengutip komentar Bupati Aceh Barat Daya pada salah satu akun sosial media “ Nah ini memang problem besar. Tapi di balik rasa sayang dan prihatin kita, ada persoalan lain yg sangat-sangat penting, yaitu pemerataan guru. Prinsip mengajar di sekolah dengan jarak paling dekat dengan rumah guru, sudah bertahun-tahun diterapkan di Abdya.


Malah sudah sejak awal pemerintah periode pertama saya, belasan tahun lalu. Masalahnya, tidak semua guru bisa mendapatkan fasilitas seperti itu. Untuk mata pelajaran tertentu, ada daerah yg tak punya. Misalnya babahrot, memang banyak tak punya guru mata pelajaran tertentu, sehingga jarak paling dekat biasanya diambil dari kuala batee. Sebaliknya, kekurangan di kuala batee, dipasok dari jeumpa, susoh, atau blangpidie.

 

Saya ingin nama dan alamat guru tersebut, dan tempat mengajar beliau di gunung samarinda. Biar saya teliti dan jadikan sampel apakah dinas pendidikan patuh pada prinsip guru itu, atau memang ada penyimpangan terhadap prinsip guru mengajar di sekolah paling dekat dengan rumahnya.

 

Kalau prinsip itu sudah dilanggar, saya akan menegur dinas pendidikan, dan memerintahkan mutasi guru secepatnya untuk kembali pada prinsip guru mengajar di sekolah paling dekat dengan rumahnya, kecuali terpaksa untuk alasan pemerataan guru. Kalau karena alasan pemerataan guru mata pelajaran tertentu, maka apa boleh buat, prinsip itu harus dilanggar. Sebab, bila tak ada guru mata pelajaran tertentu di gunung samarinda, pemerintah akan lebih disalahkan lagi.”

 

Dalam konteks ini political will yang dilakukan Bupati Aceh Barat Daya sekaligus sebagai “manajer pendidikan” sudah tepat, karena untuk mensiasati kekurangan guru pada sekolah-sekolah tertentu di Aceh Barat Daya salah satu cara yang memungkinkan dilaksanakan saat ini adalah dengan “mengestafetkan” guru dari wilayah domisili guru dengan lokasi sekolah.

 

Program ini sebenarnya juga tidak akan berjalan efektif apabila tidak disertai oleh mental-mental pendidik yang memahami tugas profesinya. Karena upaya pemerintah ini masih ditolak oleh guru-guru hal ini di buktikan dengan cara “melobi” lingkaran atau pengambil kebijakan di daerah ini untuk tidak di rotasikan dari tempat yang mereka anggap sudah dekat dan nyaman.

 

Hal ini bisa kita lihat pada masa tahun 2008 silam, pada saat itu tim yang menyusun program estafet ini kewalahan mempertimbangkan guru-guru yang mengandalkan memiliki power untuk tidak di masukkan dalam daftar rotasi guru dengan berbagai alasan.

 

Dari permasalah yang terjadi yang ingin kita sampaikan dalam permasalahan ini adalah “bahwa pengawasan proses pendidikan di Aceh Barat Daya harus dilakukan secara massif dan sistematis bukan hanya soal penempatan guru yang jauh dari daerah domisili saja, dan pengawasan bukan sekedar lipstik sehingga profesi yang ada jadi alat pencitraan politik bagi pelaku politik di Kabupaten ini.

 

Ada hal yang perlu di perhatikan, seperti pemerataan kualitas guru, akses; jalan/transportasi, jaringan lokasi/lingkungan sekolah penempatan kepala sekolah yang berkompeten serta memenuhi kualifikasi dan lain sebagainya yang berkaiatan dengan peningkatan indeks manusia.

 

Dan oleh karena itu kita berharap semua elemen terkait, bisa dilibatkan dalam proses perbaikan kualitas Sumber Daya Pendidikan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Serta bagi yang menjalan profesi itu kita juga berharap mampu menghargai dan menjalankan amanah profesi dengan baik, profesional dan proporsional. Semua itu akan dapat diwujudkan dengan menggunakan pola sistem manajemen pendidikan yang baik dan benar.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengawasan Proses Pendidikan di Aceh Barat Daya Belum Massif

Terkini

Adsense