Petugas dari Reskrim Polres Pidie memeriksa pelaku yang mengangkut kayu ilegal
NOA | Sigli - Diketahui membawa kayu tanpa dokumen sah, seorang pekebun asal Kecamatan Mane, Pidie, Provinsi Aceh, S bin A (36), ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Unit V Sat Intelkam Polres Pidie, Minggu (22/08/2921).
Penangkapan S bin A terjadi sekira pukul 18.30 wib di Jalan Tangse-Beureunuen, tepatnya di Gampong Jijiem Kecamatan Keumala, Pidie.
Penangkapan ini, menurut Keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H, berdasarkan informasi masyarakat, Senin (23/08/2021) sore.
"Atas info masyarakat tersebut, bahwa ada satu unit Mobil Carry Pick Up berwarna hitam yang sedang mengangkut kayu dari hutan," kata Kasatreskrim.
Kemudian, lanjutnya, tim langsung melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, mobil tersangka terlihat melintas.
"Tim langsung mencegat dan memeriksa tersangka bersama barang dari mobil itu," ungkap Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, kayu-kayu berjenis Sembarang Keras yang sedang diangkut ini tidak memiliki dokumen sah hasil hutan dari Pejabat berwenang.
"Sekarang tersangka bersama barang bukti kayu dan mobil sudah dibawa ke Polres Pidie guna dimintai keterangan lebih lanjut," terang Kasatreskrim.
Dari tersangka S bin A, sambungnya, tim menyita kayu Sembarang Keras lebih kurang 1 M kubik dan satu unit Mobil Pick Up jenis Carry.
"Pasal yang telah dilanggar oleh tersangka yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," sebut AKP Ferdian Chandra.(AA)