Iklan

Diduga Bermasalah, LSM Kompak Minta Penegak Hukum Selidiki Pengadaan Alat Praktek di SMK Negeri 1 Abdya

REDAKSI
8/19/21, 12:10 WIB Last Updated 2021-08-22T09:10:18Z

 

Ketua LSM Kompak, Saharuddin


NOA l Abdya - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki pengadaan alat praktek di SMK Negeri 1 Aceh Barat Daya (Abdya).



"Kita minta pihak penegak hukum untuk dapat menyelidiki terhadap pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi Jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik SMK Negeri 1 Aceh Barat Daya," kata Saharuddin, Kamis (19/8/2021).



Karena, lanjutnya, pihaknya melihat adanya kejanggalan pada alat praktek yang belum lama diserahkan tersebut.



"Terlebih setelah tim Pansus LHP BPK Dapil 9 melakukan pengecekan lansung ke SMK Negeri 1 Aceh Barat Daya. tim Pansus menemukan tiga alat praktek yang tidak berfungsi," sebut Saharuddin.



Padahal, lanjutnya, pengadaan alat praktek tersebut baru dilaksanakan di tahun 2020 lalu. 



"Atas temuan Pansus LHP BPK Dapil 9, kita menduga ada Yang tidak beres dalam pekerjaan pengadaan alat praktek tersebut," terang Saharuddin.



Lebih lanjut, Saharuddin menjelaskan, kalau memang ada kesalahan teknis dalam penyaluran atau pengoperasiannya, tidak mungkin ketiga alat tersebut tidak berfungsi.



"Kalau memang ada kesalahan teknik dalam penyaluran atau pengoperasiannya kan tidak mungkin bisa ketiganya tidak berfungsi," tegas Saharuddin.



Karena itu, sambungnya, pihaknya meminta pihak penegak hukum untuk menyelidiki terkait kegiatan tersebut. 



"Apakah pengadaan alat praktek tersebut sudah sesuai spek. Kalau memang pengadaan alat tersebut sudah sesuai spek, masak bisa ke tiga unit alat praktek tersebut tidak berfungsi," tanya Saharuddin.



Pada kesempatan itu, Saharuddin juga menjelaskan, proses pengadaan Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi Jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik SMK Negeri 1 Aceh Barat Daya dilakukan melalui E Katalog.



"Pelaksananha oleh PT. Emaro sebagai penyedia barang dan jasa, dengan total Anggaran senilai Rp932 juta rupiah," terang Saharuddin.



Terakhir, Saharuddin, mengharapkan kepada tim Pansus LHP BPK Dapil 9 untuk segera menyerahkan rekomendasi atas temuan tersebut kepada pihak penegak hukum.



"Supaya masalah tersebut bisa sesegera mungkin dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum," pungkas Saharuddin.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Bermasalah, LSM Kompak Minta Penegak Hukum Selidiki Pengadaan Alat Praktek di SMK Negeri 1 Abdya

Terkini

Adsense