Petugas dari LP Subulussalam menerima tersangka dugaan korupsi RTLH yang diserahkan pihak Kejari setempat
NOA l Subulussalam - Meski baru beberapa bulan bertugas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH,MH telah mengungkap salah satu kasus yang selama ini menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat setempat.
Kasus tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu (18/8/2021).
Kajari mengatakan DEP akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Tersangka yang ditahan tersebut selaku konsultan proyek RTLH warga Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penahanan tersangka DEP berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor Print.01/L.1.32/Fd.1/08/2021.
Atas hal tersebut, Ketua Ormas (Organisasi Masyarakat) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam, Ahmad Rambe, mengapresiasikan kinerja Kajari beserta stafnya tersebut.
"Kami dari DPC LAKI kota Subulussalam mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada bapak Kajari yang sudah mampu menindaklanjuti dan telah menetapkan serta menahan salah seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi RTLH melalui Dinas Sosial anggaran dari dana DOKA tahun anggaran 2019," sebut Ahmad Rambe, Kamis (19/8/2021).
Lebih lanjut, Ahmad Rambe juga mengharapkan pangembangan kasus tersebut dapat terus dilakukan dengan tetap mengedepankan tranparansi.
"Kami juga mengharap untuk pengembangan lebih lanjut tentang tersangka lainnya untuk dapat diungkap lagi sebagai mana menurut pengakuan masyarakat," kata Ahmad Rambe.
Dikatakannya, laporan masyarakat yang diterima pihaknya yakni menyebutkan bahwa penerima manfaat program rehabilitasi RTLH itu hanya menerima uang senilai Rp15.650.000 persatu kepala keluarga.
"Seharusnya uang tersebut diterima sebanyak Rp19.350.000, untuk biaya rehab rumah dalam program RLTH itu melalui ketua kelompok," papar Ahmad Rambe.
Lebih tegas, Ahmad Rambe menduga dalam kegiatan itu telah terjadi persekongkolan melakukan korupsi mulai dari oknum Dinas terkait sampai dan pelaku lainnya.
"Dugaan ini telah juga kami sampaikan kepada pihak Kejari Subulussalam sebelumnya," kata Ahmad Rambe.
Atas kasus tersebut, Ahmad Rambe meminta, pihak penegak hukum untuk mengungkapkan kasus tersebut secara terang-benderang.
"Pengungkapan kasus ini sampai terang menerang agar masyarakat kota Subulussalam tetap menaruh kepercayaan terhadap supremasi hukum di negeri kita ini," tegas Ahmad Rambe.
Pada kesempatan itu, Ahmad Rambe menyebutkan, selain kasus tersebut, pihaknya juga mengingatkan pihak Kejari Subulussalam untuk menindaklanjuti beberapa laporan kasus dugaan korupsi lainnya yang disampaikan oleh pihaknya.
"Tindak lanjut beberapa kasus dugaan korupsi itu harus dilakukan demi terwujudnya komitmen Kejari Subulussalam untuk melahirkan Subulussalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," tuntas Ahmad Rambe.(BM/RED).