Iklan

Rex Pantai Pelangi Sigli Dibongkar

REDAKSI
8/19/21, 16:00 WIB Last Updated 2021-08-22T09:10:18Z

 

Personil Satpol PP dan WH Pidie melakukan pembongkaran Rex di Pantai Pelangi


NOA | Sigli - Personel Satpol PP dan WH Pidie didukung aparat TNI dan Polri akhirnya membongkar bilik di sejumlah Rex Pantai Pelangi, pembongkaran tersebut sesuai batas waktu ultimatum yang diberikan sebelumnya, yaitu sampai pukul 12.00 WIB, Kamis (19/08/2021) harus sudah dibongkar sendiri oleh pemilik Rex.



Keuchik Kuala Pidie T. Shadliar yang ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya sudah memberi ultimatum kepada pemilik Rex untuk membongkarnya, namun tidak juga digubris.



"Terpaksa kita lakukan, sehingga tempat ini tidak terkesan sebagai sarang maksiat, kita bukan menzalimi, tetapi mereka para pemilik Rex juga harus mentaati aturan yang sesuai Syariat Islam," kata Keuchik.



Lebih lanjut, T. Shadliar menyebutkan, setelah pembongkaran, pihaknya nanti bersama akan menggelar rapat Gampong bersama pemilik Rex untuk mencari solusi.



"Tetapi bila ada pemilik yang membangkang, maka ada sanksi adat kepada mereka, seperti dikucilkan dari setiap kegiatan di Gampong, ini hasil musyawarah para tokoh dan warga," tegas Keuchik.



Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H yang memantau langsung pembongkaran mengatakan, dirinya berharap pembongkaran tempat ini berjalan tertib dan lancar.



"Dengan dilakukan penertiban, kedepannya diharapkan tidak ada lagi kegiatan ditempat ini yang berbau maksiat, apalagi Provinsi Aceh merupakan daerah Syariat Islam," ujar Kapolres.



Kata Kapolres lagi, Pemerintah tidak membatasi ruang gerak masyarakat untuk mencari nafkah, bahkan mendukung upaya mereka dalam membuka usaha, asal saja tidak melanggar peraturan.



"Jadi sama-sama kita menjaga kamtibmas, jangan sampai menjadi keresahan dalam masyarakat. Kedepan Pemerintah supaya bisa menata ulang lokasi Rex, seperti penerangan, jam operasional dan sistem pengamanan harus jelas," imbuh Kapolres.



Data dari Satpol PP dan WH, dilokasi tersebut terdapat 11 unit Rex tepi Pantai Pelangi  masuk wilayah Gampong Kuala Pidie, sedangkan 3 unit  Rex lagi berada di wilayah Gampong Kramat Luar. 



Dari penjelasan Kabid Trantib Umum Satpol PP, Safrizal bahwa, pembongkaran terpaksa dilakukan karena sebelumnya sudah disampaikan kepada pemilik, juga adanya ultimatum dari Keuchik Kuala Pidie.



"Untuk yang berada di wilayah Gampong Kuala Pidie kita tuntaskan hari ini, sedangkan Rex yang berada di wilayah Gampong Kramat Luar, masih kita beri waktu sampai 24 Agustus," kata Safrizal.



Keuchik Kramat Luar, Syukri, kata Safrizal, sudah menyampaikan keinginan pemilik Rex, alasannya mereka belum ada pemberitahuan dari Gampong.



"Kita berikan waktu kepada pemilik Rex wilayah Gampong Kramat Luar,  bila sampai 24 Agustus nanti belum juga dibongkar, maka kita akan turunkan alat berat kelokasi," jelas Safrizal.



Sedangkan untuk wilayah Blok Bengkel atau yang berada di depan Pendopo Bupati, menurut Safrizal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Instasi terkait, setelah ada suatu keputusan barulah diambil tindakan.



Amatan media ini, ada 11 unit Rex tepi Pantai Pelangi berada di wilayah Gampong Kuala Pidie yang menjadi sasaran pembongkaran, melibatkan aparat Gabungan dan ratusan warga.


 

Selain sejumlah Rex yang berada di wilayah Gampong Kuala Pidie dan Kramat Luar,  juga sudah bermunculan warung-warung baru, tepatnya didepan Pendopo Bupati.



Dalam kegiatan pembongkaran tersebut, selain Kapolres, Waka Polres, Kabag Ops Polres, Camat, Danramil 21/KS dan Kapolsek Kota Sigli, tampak juga Wakil Bupati, Fadhlullah TM Daud yang ikut memantau langsung di lokasi Pantai Pelangi.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rex Pantai Pelangi Sigli Dibongkar

Terkini

Adsense