Iklan

Kakanwil Menkumham Aceh Ikuti Kegiatan Data Hukuman Disiplin Pegawai Secara Virtual

10/13/21, 20:29 WIB Last Updated 2021-10-15T12:02:14Z

BANDA ACEH - Penguatan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Rekonsialisasi Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan BPK/Itjen dan Data Hukuman Disiplin Pegawai pada Lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Rabu (13/10/2021).


Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh (Meurah Budiman), Kadiv Administrasi, Kadiv Keimigrasian, Kadiv Yankumham, Kabag Program dan Humas, Kabag Umum, dan Pejabat struktural terkait lainnya. Selain itu turut hadir pula Kepala Satuan Kerja yang masih memiliki temuan BPK/ Itjen yang belum ditindaklanjuti.


Berlangsung di Ruang Corpu, Tim Inspektorat jenderal Kemenkumham menelaah, meninjau, dan mengidentifikasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang dilakukan oleh BPK yang akan berlangsung selama 2 hari kerja terhitung mulai tanggal 13 s.d 14 Oktober 2021.


Meurah Budiman mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses tindak lanjut rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK yang merangkum sejumlah rekomendasi yang harus dipantau dalam waktu singkat dan hukuman disiplin yang belum tuntas.


“Masih terdapat beberapa satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh yang belum selesai ditindaklanjuti,” ujarnya.


Pada akhir arahannya, Meurah Budiman mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham. “Rekonsialisasi Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan BPK/ Itjen dan Data Hukuman Disiplin Pegawai ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat kendala atau hambatan dalam melengkapi data tindaklanjut hasil temuan tersebut, sehingga dapat dicari solusi bersama-sama dalam waktu yang cepat,’ tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kakanwil Menkumham Aceh Ikuti Kegiatan Data Hukuman Disiplin Pegawai Secara Virtual

Terkini

Adsense