Iklan

Meurah Budiman membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi

10/14/21, 12:12 WIB Last Updated 2021-10-15T03:32:11Z

BANDA ACEH - Perubahan suasana keadilan restoratif bagi pelaku dewasa khususnya di Provinsi Aceh merupakan satu hal yang sangat diharapkan. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh. Rabu (13/10/2021).


Meurah Budiman menjelaskan hal tersebut saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dalam Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya dalam prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. 


"Saya mengharapkan dengan kedatangan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dapat mengubah suasana keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Aceh", ujar nya saat memberikan sambutan. 


Kegiatan ini menghadirkan narasumber Darmalingganawati, Bc.I.P., S.H., M.H., M.Si (Kepala Subdit Penelitian kemasyarakatan dan Pendampingan Ditjen Pas), Nasirudin, S.H (Kepala Seksi Penelitian Kemasyarakatan Ditjen Pas) dan Atiek Meikhurniawati, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si (Kepala Seksi Pengawasan).


Darmalinggawati dalam paparannya mengatakan bahwa kerjasama yang solid sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa. Hal ini sejalan dengan perluasan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang tercantum dalam pasal 85 ayat 8 RUU KUHP dimana Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Hal ini juga tercantum dalam pasal 41 RUU KUHP dan pasal 57 RUU PAS.

 

“Dari Sabang sampai Merauke harus bekerjasama untuk sama-sama menegakkan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa,” terangnya.


Sementara itu, Nasirudin menjelaskan pelaksanaan restoratif sebelumnya dilaksanakan pada klien anak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Namun, karena adanya overcrowded Lapas Rutan di Indonesia menjadi permasalahan tersendiri.


“Pelarian warga binaan, penyakit menular, kerusuhan, narkotika, pungli, residivisme serta anggaran yang membengkak menjadi masalah, sehingga perlu diberlakukan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa,” pungkasnya.


Lebih lanjut, dalam menjalankan keadilan restoratif ini diperlukan peran masyarakat sebagai anggota pokmas lipas. Dimana masyarakat merupakan unsur penting dalam sistem pemasyarakatan untuk membantu membina klien pemasyarakatan. 


Dalam penjelasannya, Atiek Meikhurniawati menerangkan bahwa PK diharapkan mampu menjalin kerjasama dengan masyarakat untuk membantu membina klien pemasyarakatan agar menjadi lebih baik.


Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari dari tanggal 13-14 Oktober 2021. Pada hari ini kegiatan ditutup dengan melakukan kunjungan ke kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh. Adapun Tim Monev melakukan pemeriksaan buku registrasi pada ruang bimbingan klien anak dan ruang bimbingan klien dewasa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Meurah Budiman membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi

Terkini

Adsense