Iklan

Pada kegiatan pelaksanaan penyusunan RUP, razilu tekankan pengelola pbj harus “merdeka"

11/17/21, 23:20 WIB Last Updated 2021-11-17T16:20:35Z

BANDA ACEH - Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu menekankan kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus “merdeka” dalam menjalankan tugas. Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2022, Selasa (16/11/2021).


“Harus merdeka dari belenggu hawa nafsu, merdeka dari keserakahan terhadap harta dan kekuasaan, merdeka dari hidup mewah dan glamor, merdeka dari penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan, dan ketidakadilan, dan merdeka dari kesalahpahaman tentang kebahagiaan,” sebut Razilu.


Selanjutnya, Razilu menjelaskan sejumlah risiko yang kerap terjadi dalam proses pengadaan. Menurutnya, risiko PBJ yang perlu diperhatikan ialah masih terdapat paket pekerjaan yang dalam proses tender atau pelaksanaan pekerjaan terdeviasi minus.


“Identifikasi paket pekerjaan yang berpotensi tidak terselesaikan,” katanya.


Kegiatan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diselenggarakan secara hybrid (on line dan off line) yang dipusatkan di 3 (tiga) wilayah yaitu Semarang (Jawa Tengah), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau) dan Manado (Sulawesi Utara).


Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sendiri, kegiatan ini diikuti secara virtual dari Ruang Corporate University. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh (Meurah Budiman), Kadiv Pemasyarakatan (Heri Azhari), Kadiv Yankumham (Sasmita), Kabag Umum (Hendri Rahman), Kabag Program dan Humas (Mahyadi), dan sejumlah peserta lainnya.


Sebelumnya, saat memberikan sambutan Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso menerangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini sangat penting sebagaimana diamantakan oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


“Ini menjadi sangat penting dilakukan sebagai awal dari proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu tahapan Perencanaan Pengadaan di tahun anggaran berikutnya sehingga pengadaan menjadi tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat lokasi, tepat biaya dan tepat tingkat layanan,” ujar Iwan Santoso.


Melalui kegiatan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, Iwan berharap akan meningkatkan pengetahuan dan semangat dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pada unit kerja masing-masing.


“Sehingga perubahan kebijakan nasional di bidang pengadaan barang/jasa yang bersifat dinamis tidak mengurangi profesionalisme dan akuntabilitas kinerja kita semua dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa,” tutupnya

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pada kegiatan pelaksanaan penyusunan RUP, razilu tekankan pengelola pbj harus “merdeka"

Terkini

Adsense