Iklan

Angka Silpa Tahunan Mencapai Triliunan DPRA Minta Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA

REDAKSI
12/31/21, 21:13 WIB Last Updated 2021-12-31T14:13:05Z


Banda Aceh - DPR Aceh minta lelang proyek APBA dikembalikan ke Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) masing-masing.


Pansus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) DPRA telah mengeluarkan rekomendasi.


Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA oleh Ketua Pansus Azhar Abdurrahman dari Partai Aceh pada Kamis (30/12/2021).


Pada awal pembacaan, menggambarkan soal angka kemiskinan Aceh yang masih tinggi di atas 15 persen dan termiskin di Pulau Sumatera.


Hal itu dinilai sebagai salah satu dampak banyak proyek APBA yang tidak bisa direalisasikan.


Sehingga membuat angka SILPA tahunan mencapai triliunan rupiah.


Pansus PBJ DPR Aceh juga merekomendasikan pengusulan agar Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa secara khusus di Aceh.


Tetapi, dengan mengedepankan kekhususan, tujuan, prinsip dan etika pengadaan untuk mewujudkan percepatan peningkatan perekonomian.


Terutama pengentasan kemiskinan dan percepatan pelayanan publik.


Kemudian merekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Indonesia, yang berkewajiban mengawasi tertib administrasi dan tindakan pejabat/ASN di Pemerintah Aceh.


Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh jdan BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah Aceh tahun 2021.


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) diminta untuk dapat menugaskan Tim Asistensi/Pendampingan.


Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh, sebagai upaya penguatan peran Biro PBJ tanpa mengabaikan etika hak (Ethic Of Right) masyarakat dan etika kepedulian (Ethic Of Care) akan masyarakat Aceh.


Sedangkan kepada Gubernur Aceh, Pansus PBJ DPR Aceh merekomendasikan beberapa hal.


Pertama, menyusun peraturan Gubernur Aceh, tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh guna percepatan peningkatan prekonomian dan pelayanan publik.


Kedua menyusun peraturan Gubernur Aceh tentang kerjasama operasi dengan badan usaha konstruksi daerah.


Serta penggunaan sub penyedia jasa daerah di provinsi Aceh, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 24.


Ketiga Peraturan Gubernur tentang pedoman penganggaran untuk penyelesaian pekerjaan jasa kontruksi yang tidak terselesaikan pada akhir tahun anggaran.


Peraturan tersebut mencantumkan klausal penjelasan peristiwa kompensasi, keadaan kahar dan pemberian kesempatan.


Sepeti dimaksud dalam UU RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 478 ayat 1) huruf d dan g.


Keempat, meminta Gubernur Aceh untuk mengevaluasi manajemen dan pejabat pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh yang terindikasi kinerjanya buruk.


Bahkan, cenderung mengulur-ulur waktu evaluasi, rekayasa argumentasi dan mengakomodasi pihak-pihak tertentu.


Termanifestasi dalam bentuk praktek korupsi, pungli dan nepotisme, supaya diberrsihkan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa.


Kelima, Pansus merekomendasikan proses pelelangan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh dikembalikan ke SKPA masing-masing.


Kemudian, dilakukan pengendalian serta pengawasan secara ketat oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh.


Keenam meminta Gubernur Aceh melalui Majelis Kode Etik untuk melaksanakan sidang Majelis kode etik terhadap kelompok kerja


Khususnya, yang melanggar prinsip dan etika pengadaan, SOP, serta memberikan sanksi kepada pokja sesuia dengan ketentuan yang berlaku.


Ketujuh, munculnya berbagai persoalan dalam kinerja Biro Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya berbagai masalah dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh.


Hal itu akibat kurangnya pengawasan dari Sekretaris Daerah Aceh, sebagai atasan langsung Biro Pengadaan Barang dan Jasa.


Rekomendasi Pansus PBJ DPRA ini, setelah dibacakan secara bergantian dengan Sekretaris Pansus, Abdurrahman Ahmad dari Partai Gerindra, diserahkan kepada Wakil Ketua Ketua DPRA, Hendra Budian.


Hendra Budian memimpin sidang paripurna didampingi Wakil Ketua Damili dari Partai Demokrat dan Wakil Ketua Syafaruddin dari Partai Gerinda.


Sedangkan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, tidak hadir dalam ruang sidang.


Ketua Pansus PBJ DPR Aceh, Azhar Abdurrahman dan Sekretarisnya Abdurrahman Ahmad mengatakan, rekomendasi ini hasil pansus PBJ disertai dengan 10 temuan.


Diantaranya tidak adanya pemahaman yang sama antara Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasda (UKBPJ) dengan semua SKPA tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dalam hal ini ditemui kompetensi SDM pengadaan barang dan jasa pemerintah masih sangat lemah, sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak optimal.


Kemudian, ditemukan kinerja pokja sangat buruk, dalam pemilihan penyedia,hal ini dapat diketahui dari LPSE.


Contohnya, waktu evaluasi yang berlarut-larut dan mengalami perubahan berulang kali, hal ini bertentangan dengan SOP Nomor 602/2019 tanggal 31 Desember 2019.


Berikutnya ditemukan Pokja pemilihan melanggar peraturan /ketentuan evaluasi pengadaan barang dan jasa.


Dimana, menetapkan pemenang tender (pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya) yang tidak lagi memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP), sebagaimana dipersyaratkan.


Hasil Pansus itu untuk ditindaklanjuti kepada pihak yang disebutkan dalam isi rekomendasi hasil Pansus PBJ DPR Aceh.


Azhar Abdurrahman dan Abdurrahman Ahmad menyatakan akan terus melaksanakan pengawasan khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh.


Mulai dari proses penyusunan anggaran sampai dengan serah terima akhir pekerjaan.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Angka Silpa Tahunan Mencapai Triliunan DPRA Minta Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA

Terkini

Adsense