Iklan

Diduga BPN Aceh Timur, Tak Becus

12/11/21, 20:43 WIB Last Updated 2021-12-11T13:43:57Z

Aceh Timur – Polemik terjadi terkait pembuatan Sertifikat Prona di Desa/Gampong Abeuk Geulante Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur dan juga melibatkan perangkat Desa.


Polemik tersebut dilaporkan oleh SA Warga Desa Abeuk Geulante, dikarenakan sertifikat prona tanah miliknya yang sudah diukur pada tahun 2018 sampai hari ini belum ditPembuatan Sertifikat Prona tanah milik saya sudah 4 tahun belum saya terima, ada apa ini?,” tanya SA.


Anehnya, Saifuddin Adiknya SA pun sudah datang ke kantor BPN Aceh Timur untuk mempertanyakan terkait Sertifikat tersebut jawaban Pihak BPN bahwa sertifikat tersebut sudah di ambil sama keuchik/Kepala desa setempat.


“Saya sudah ke BPN pada tanggal 30/11/2021 untuk mempertanyakan hal tersebut, namun anehnya, kata ibuk Ika selaku pihak BPN sudah diambil sama keuchik/Sekdes, ketika saya minta Berita acara pengambilan, sampai hari ini 9/12/2021 belum dikasih sama kami, ada apa ini? ,” Ketus Saifuddin.


Hal aneh lainnya, menurut copyan sertifikat yg tinggal di BPN ukuran luas tanahnya sangat jauh berbeda dengan ukuran dasar Akte Jual Beli (AJB) nya.


“Fakta yang kami dapatkan di AJB dgn nomor : 51 ukurannya 21.188 Meter akan tetapi di Copyan Prona hanya 10790 Meter, begitu juga AJB nomor : 53 ukurannya 19.512 Meter di Copyan Prona hanya 8930 Meter, berarti kekurangan Ukuran luas tanahnya 20980 M,” ungkapnya.


Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.


Selain diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nnomor 12 Tahun 2017. Jadi, sudah jelas bahwa ini adalah program yang dilindungi oleh pemerintah.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga BPN Aceh Timur, Tak Becus

Terkini

Adsense