Iklan

Kejati Aceh Pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan irigasi Simeulue

12/15/21, 22:02 WIB Last Updated 2021-12-15T15:02:50Z

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan irigasi di desa Sigulai Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019.


Kasipenkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan dua orang saksi yang di periksa dalam kasus ini yakni AA selaku PPTK kegiatan pembayaran uang ganti kerugian Pengadaan Tanah dan ZA anggota tim persiapan Pengadaan Tanah. "Dua orang telah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara pengadaan tanah pembangunan irigasi di Simeulue tahun anggaran 2019," kata Munawal Hadi, Rabu (15/12).


Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi DI Sigulai Simeulue Tahun 2019 ke Tahap Penyidikan Pemeriksaan saksi dilakukan, kata Munawal untuk memberikan keterangan guna kepentingan suatu perkara pidana pada kegiatan pembayaran uang ganti kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi yang telah tahap penyidikan.


Dugaan Kerugian Negara Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi Sigulai Rp2,1 Miliar "Ini dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan tersebut," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Munawal menyebutkan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Dinas Pengairan Aceh mengalokasikan anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Otsus untuk Pengadaan Tanah Pembangunan DI. Sigulai Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m² / 88,52 H


Pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah dibuat berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah TA. 2019 tertanggal Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh, Mawardi, dengan total luas 88,52 Ha. Biaya untuk pembebasan lahan yakni harga terendah Rp 26,5 miliar dan harga tertinggi Rp 38,2 miliar, yang mana penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan harga Larap D.I. Sigulai Kab. Simeulue yang dikerjakan oleh Konsultan CV. Bandwasa Utama sejumlah Rp 17,8 miliar. Kemudian,


kata Munawal, dalam kegiatan pelaksanaan tersebut, tim persiapan mengeluarkan hasil dengan jumlah bidang/persil 26 yang dikuasai 25 warga terkena dampak, dan satu kepemilikan atas nama tanah desa khusus di Desa Sigulai pada lokasi sekitar rencana bendung, namun berubah pada tahap pelaksanaan menjadi 76 / persil dengan data kepemilikan yang berbeda dengan data awal pihak yang berhak yang dikeluarkan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.


 "Biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk satum bidang tanah desa, berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar," ungkapnya. 


Dugaan Kerugian Negara Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi Sigulai Rp2,1 Miliar "Tim penyelidikan berpendapat bahwa indikasi kerugian pada kegiatan itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena perbuatan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku," tambah Munawal.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Aceh Pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan irigasi Simeulue

Terkini

Adsense