Iklan

Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Kena PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)

REDAKSI
12/30/21, 07:05 WIB Last Updated 2021-12-30T00:08:11Z


Bandung- Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti.


Diketahui, Kompol Yuni Purwanti terjaring dalam operasi penangkapan di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2021, terkait penyalahgunaan narkoba.


Selain Kompol Yuni, terdapat belasan anggota polisi lainnya dari Polsek Astanaanyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021).


Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba.


Pemecatan terhadap Kompol Yuni, kata Kombes Yohan, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.


"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Yohan Priyoto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).


Menurut Yohan, Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba. Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.


"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," ujar Yohan.


Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun, kata dia, pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.


"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak," ucap Yohan.


Sebelumnya, pada 17 Februari 2021, Polda Jawa Barat menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba.


Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.


Dari belasan orang tersebut, satu di antaranya merupakan Kompol Yuni yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.


Mereka yang diamankan pun kemudian dites urine. Hasilnya, mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk Kapolsek Astanaanyar saat itu yakni Kompol Yuni.


Selain menangkap belasan anggota polisi, tim Propam juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh gram dari salah seorang anggota polisi.


Setelah nama Kompol Yuni muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jawa Barat langsung mencopot Yuni dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jawa Barat.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Kena PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)

Terkini

Adsense