Iklan

Polisi Tangkap Pria Dengan Modus Manipulasi Struk Pembayaran Palsu

REDAKSI
12/23/21, 10:02 WIB Last Updated 2021-12-23T03:02:50Z
Banda Aceh - Pria bertempat tinggal di Aceh Besar diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

Pasalnya, pria berinisial  JUR (30) melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp. 500 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.

"JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar," sebut AKP Ryan. 

Ianya diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban, tambahnya.

"Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021," ucap Kasatreskrim. 

AKP Ryan menjelaskan, awalnya sekitar jam 06.00 WIB,  pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban. Setelah terjadi kesepakatan setiap paginya, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban, namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku," tambah AKP Ryan. 

Pasal yang diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkas AKP Ryan.(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tangkap Pria Dengan Modus Manipulasi Struk Pembayaran Palsu

Terkini

Adsense