Iklan

Tiga Pelaku Maisir Dihukum Cambuk, Salah Satunya Penjual Chip Higgs Domino

REDAKSI
12/31/21, 21:37 WIB Last Updated 2021-12-31T14:37:35Z


Bireuen - Jelang pergantian tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana perkara jarimah maisir (judi), di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (31/12/2021) pagi.


Sebelum prosesi cambuk tersebut dimulai, tim eksekutor Kejari Bireuen, Maulizar, SHI, SH, MH membacakan putusan hukum terhadap ketiga terpidana. Terhadap terpidana jarimah maisir atas nama M. Isa Bin Sulaiman, semula dikenakan hukuman sebanyak 12 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 75 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 9 kali.


Selanjutnya, terhukum jarimah maisir atas nama Nurdin Bin Ubit telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan fasilitas judi togel. Semula terpidana dikenakan hukuman 40 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 75 hari, dikurangi hukumannya, sehingga ia dicambuk 37 kali.


Kemudian, terhukum jarimah maisir juga atas nama Bustami Bin Ilyas telah terbukti menjual chip higgs domino. Semula pria asal Kecamatan Jangka tersebut dikenakan hukuman 40 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan selama 41 hari, hukumannya dikurangi menjadi 38 kali cambukan.


“Barang bukti berupa uang hasil penjualan chip higgs domino sebesar Rp1.400 000, telah dirampas untuk Baitul Mal,” sebut Kasi Datun Kajari Bireuen ini.


Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mulyadi, S.E., M.M yang membacakan pidato Bupati Bireuen, menyampaikan, hukuman tersebut bukanlah merupakan sebuah penzhaliman, akan tetapi sebagai upaya edukasi bagi masyarakat, agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan, memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan tercela.


“Pelaksanaan Qanun Syariah, perlu lebih komprehensif, baik dari segi peningkatan kapasitas petugas, dan juga sosialisasi yang lebih partisipatif,” sebut Mulyadi.


Diharapkannya, semoga pelaksanaan eksekusi cambuk ini, dapat menjadi pelajaran bagi orang lain, untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam, khususnya di Kabupaten Bireuen.


“Kepada para terpidana hukuman cambuk, janganlah berkecil hati. Anggaplah hal ini merupakan pelajaran yang paling berharga serta ikhlas menerimanya. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan menerima taubat kita semua,” ucapa Mulyadi.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M. Farid Rumdana, SH., MH, kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk ini merupakan pelajaran untuk efek jera bagi pelaku dan pengetahuan kepada masyarakat.


“Perbuatan itu melanggar Qanun Aceh. Karena itu, kami mohon kepada masyarakat di Bireuen, taati aturan qanun di Aceh,” harap Farid Rumdana.


Prosesi eksekusi cambuk bagi tiga terhukum jarimah maisir tersebut, berjalan lancar hingga selesai. Sebelum dan setelah dilaksanakan eksekusi, para terpidana menjalani pemeriksaan oleh tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Pelaku Maisir Dihukum Cambuk, Salah Satunya Penjual Chip Higgs Domino

Terkini

Adsense