Iklan

Buron10 Tahun Irwanto Dieksekusi ke Lapas Lambaro

REDAKSI
1/16/22, 09:45 WIB Last Updated 2022-01-16T02:45:35Z


Banda Aceh - Irwanto bin Ilyas (47) atau Anto seorang buron terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah kabur selama 10 tahun, akhirnya tiba di Banda Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu (15/1/2022), pukul 13.00 WIB.


Irwanto tiba bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung disambut langsung Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh.


Terpidana keluar dari bandara dikawal ketat aparat keamanan ,dia menggunakan baju tahanan warna orange dan membawa tas ransel warna hitam.


Langsung dibawa ke mobil tahanan yang terparkir di lobi Bandara Sultan Iskandar Muda. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diperiksa kesehatannya.


"Setelah diperiksa kesehatan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Lambaro untuk mejalani masa hukuman," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, Sabtu di Kejati Aceh.


Sebelumnya, Kamis 13 Januari 2022, Irwanto ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 2022.


Lalu ia dibawa Kekejaksaan Agung Jakarta dan dibawa ke Banda Aceh untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.


Irwanto merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli, Provinsi Aceh, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006, Rp3.090.889.200. Atas perbuatan Anto, negara mengalami kerugiaan Rp845.250.490,49.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 461K/PID.SUS/2011, tanggal 27 Juli 2011, Anto merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli.


"Itu sebabnya dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp200 juta dan dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," ungkap Munawal.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buron10 Tahun Irwanto Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Terkini

Adsense