Iklan

Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP dan WH Banda Aceh Fokus Awasi Kos-kosan

REDAKSI
1/16/22, 14:29 WIB Last Updated 2022-01-16T07:29:14Z
Banda Aceh - Mencegah adanya pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh, Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh akan memperketat pengawasan terhadap kos-kosan yang ada di kota Banda Aceh, Aceh.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSi kepada media ini, Minggu (16/1/2022).


"Kita Satpol PP dan WH Banda Aceh akan selalu siap melakukan pengawasan supaya pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh turun dan tanpa celah", Ujarnya.


Ardiansyah menjelaskan, dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan drastis kasus pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh.


Tercatat pada 2021, kasus yang ditangani sebanyak 53 kasus. Sementara pada 2020, mencapai 100 kasus lebih.


Ardiansyah merincikan, kasus yang paling dominan pada 2021 adalah ikhtilath (bercampur dan berbaurnya laki-laki dan perempuan dalam melakukan suatu aktivitas bersama tanpa ada batas yang memisahkan).
Kemudian, khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan dengan mengasingkan diri dari orang lain).


"Sebanyak 90 persen pelaku pelanggaran syariat ini berasal dari luar kota Banda Aceh. Mereka mayoritas masih usia muda, masih setingkat mahasiswa," ujarnya.


Ia menambahkan, Saat ini pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh akan fokus mengawasi di kos-kosan.


Alasannya, karena beberapa di antaranya dicurigai menjadi tempat prostitusi online, atau di kalangan masyarakat dikenal dengan istilah Booking Online (BO).


Oleh karena itu, saat ini Satpol PP dan WH Banda Aceh juga akan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik usaha maupun aparatur desa setempat.


Tujuannya agar mereka lebih berperan aktif dalam penegakan syariat.


Kasat menegaskan, pemilik usaha memiliki tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran syariat, bukan hanya menyewakan dan lepas pengawasan.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP dan WH Banda Aceh Fokus Awasi Kos-kosan

Terkini

Adsense