Iklan

DPW Partai PPP Akhirnya Usulkan Penarikan Kepengurusan 2021-2026 Yang Aktif Di ASN

REDAKSI
1/20/22, 15:25 WIB Last Updated 2022-01-20T08:25:41Z


Banda Aceh - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh melakukakan usulan penarikan beberapa nama pengurus di Majelis Syariah dan majelis pakar DPW PPP Aceh periode 2021-2026 yang masih aktif sebagai ASN.


Menurut dokumen yang diperoleh diketahui usulan itu dikirim melalui surat 01/DPW.Aceh/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 kepada Ketua Umum DPP PPP H. Suharsono Manoarfa yang ditandatangaini Ketua DPW PPP Aceh Dr. H Amiruddin Idris SE., M.Si dan Sekretaris H. Ilmiza Saaduddin Djamal.


Isinya mengusulkan beberapa nama untuk dikeluarkan dari Kepengurusan DPW PPP Aceh periode 2021-2026 yang tertera dalam Surat Keputusan No 0360/SK/DPP/W/XII/2021 tanggal 17 Desember, mengingat beberapa pengurus yang masih aktif sebagai ASN dan akan berimplikasi langsung dengan peraturan Perundang-Undangan yang melarang ASN terlibat dalam suatu partai politik.

Berikut nama yang diusulkan ditarik dari Kepengurusan DPW PPP Aceh periode 2021-2026, di bagian personalia Majelis Syariah, Tgk H. Mutiara Fahmi Lc, Tgk. Muhammad Faisal M.Ag. dan Dr. Tgk. H. Muhammad Amin Caleue.


Sementara di bagian Majelis Pakar ada nama Prof. Dr. Tgk. H. Warul Walidin, AK., MA, Prof. Dr. Afrisal, SE., M.Si. Dr. Drs. Muzakir Samidan Prang, SH., MH., M.Pd., Dr. Nazarudin Ismail, MA., Dr.H. Muamar Khadafi, SE., M.Si., Ak., CA., Dr. M. Adil Abdullah, SH., M.CL., Dr. Muhammad Haikal, SE., MM., Dr Rozanna Dewi, M.Sc., Dr Masykur, M.Ag., Dr. Hendra Syah., serta H. Usamah El Madany, S.Ag., MM.


Sebelumnya Kepengurusan DPW PPP periode 2021-2026 sempat menghebohkan masyarakat Aceh, karena beberapa kalangan menilai DPW PPP Aceh blunder akibat memasukkan beberapa nama dalam kepengurusan baru yang masih aktif telibat di Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan ada beberapa nama mengaku bahwa namanya dicatut tanpa pemberitauan terlebih dahulu.


Padahal sudah jelas dilarang sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil terlibat menjadi anggota partai politik, Pasal (2) menyebutkan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, selanjutnya Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 3 menyebutkan Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPW Partai PPP Akhirnya Usulkan Penarikan Kepengurusan 2021-2026 Yang Aktif Di ASN

Terkini

Adsense