Iklan

PN Banda Aceh Gelar Sidang Pertama Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tsunami Cup

REDAKSI
1/14/22, 22:12 WIB Last Updated 2022-01-14T15:12:09Z


Banda Aceh - Jumat, 14 Januari 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa, dugaan korupsi dana Turnamen Sepak Bola Internasional Tsunami Cup 1 Tahun 2017 atau Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) 2017 lalu.


Sidang yang dipimpinn Majelis Hakim, Muhibuddin, SH MH, menghadirkan terdakwa ke pengadilan melalui aplikasi Zoom dari Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.


Dua terdakwa masing-masing Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan, selaku Ketua Tim Konsultan Profesional Turnamen Sepak Bola Internasional Tsunami Cup 1 Tahun 2017, serta Moh Sa’dan Bin Abidin sebagai Ketua Panitia Pelaksana AWSC Tahun 2017.


Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Koharudin,SH, MH, membaca dakwaan dalam perisidangan itu kepada Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.


Koharudin mendakwa Simon Batara Siahaan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum menggunakan anggaran AWSC Tahun 2017, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh-Perubahan (APBA-P), sponsorship dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.


Menurut JPU, semua itu tidak sesuai atau tidak didukung bukti yang relevan berupa pengeluaran dibuatkan faktur/kuitansi langsung dari toko. Transaksi atas pembiayaan tidak berdasarkan prosedur baku.


Simon juga didakwa tidak menyetor dan mempertanggungjawabkan hak siar, dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007, tentang Pendanaan Keolahragaan.


Dia juga dijerat, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Simon Batara Siahaan, Rp693 juta lebih, atau saksi Moh. Sa’adan bin Abidin, Rp1.3 miliar lebih dan saksi Muhammad Zaini, Rp730 juta, yang merugikan keuangan negara Rp2,8 miliar lebih.


Salain itu Jaksa Penuntut Umum Koharudin, juga mendakwa Moh Sa’adan Bin Abidin, dengan pasal yang sama dalam persidangan terpisah.


Menurut JPU, Sa'adan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Rp1,3 miliar lebih, atau saksi Simon Batara Siahaan, Rp693 juta lebih, atau saksi Muhammad Zaini sebesar Rp730 juta.


Atas perbuatan tersebut terdakwa terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Banda Aceh Gelar Sidang Pertama Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tsunami Cup

Terkini

Adsense