Iklan

Satres Narkoba Polres Pidie Jaya Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu 446,42 Gram

REDAKSI
1/18/22, 13:03 WIB Last Updated 2022-01-18T06:03:38Z


Pidie Jaya - Polisi menangkap seorang pria berinisial AZ (30) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Dia diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis sabu seberat 446,42 gram.


Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya AKP Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gampong Meunasah Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru.


"Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan laporan dari warga jika pelaku menyimpan narkoba jenis sabu," kata Rahmat, Selasa (18/1/2022).


Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku menyimpan sabu. Setelah tiba di lokasi, tim mengepung rumah dan melihat satu orang yang mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah.


"Melihat pelaku mencoba melarikan diri tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan badan," katanya.


Petugas, kata dia, langsung memerika pelaku dan menanyakan barang bukti disimpan. Pelaku mengakui barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari piring dirumahnya.


Dari tangan tersangka berinisial AZ, lanjut Rahmat, polisi berhasil mengamankan tujuh bungkus paket sedang sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dua paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Keseluruhanya 446,42 Gram.


"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan," kata dia.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satres Narkoba Polres Pidie Jaya Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu 446,42 Gram

Terkini

Adsense