Iklan

Terbukti Konsumsi Narkoba Pesanan dari Napi, Mantan Kepala Rutan Kota Depok Divonis 1 Tahun Penjara

REDAKSI
1/20/22, 15:32 WIB Last Updated 2022-01-20T08:32:26Z


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Anton, Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menutunt Anton, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur yang lamanya diperhitungkan dengan pidana penjara,” kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 19 Januari 2022.


Selain hukuman penjara 1 tahun, Anton divonis pidana denda Rp 25 juta subsider 1 bulan.


Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar mengatakan masih pikir-pikir atas putusan PN Jakarta Barat itu, apakah akan mengajukan permohonan banding atau tidak.


Seperti diberitakan sebelumnya, Anton ditangkap pihak kepolisian pada Jumat 28 Juni 2021 lalu di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.


Ketika diperiksa polisi, Anton mengatakan mendapatkan narkoba dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok. Dari tangan Anton, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, 1 buah alat isap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, dan 4 butir obat Aprazolam, serta 1 unit telepon seluler.


Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Depok itu positif mengkonsumsi narkoba jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terbukti Konsumsi Narkoba Pesanan dari Napi, Mantan Kepala Rutan Kota Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Terkini

Adsense